Omnibus Law UU Cipta Kerja: Ambisi Jokowi Sejak Dilantik Presiden

Omnibus Law cara Jokowi tingkatkan ekonomi

Jakarta, IDN Times - Kritikan pedas dari masyarakat banyak dilontarkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), lantaran telah mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Undang-undang yang baru disahkan pada Senin, 5 Oktober 2020 itu, mendapat kritikan dari masyarakat karena dinilai tidak menyejahterakan pekerja atau buruh.

Namun, jika dirunut ke belakang, sebenarnya bukanlah DPR yang menginisiatif undang-undang tersebut. Omnibus law adalah usulan pemerintah dan menjadi salah satu kebijakan Presiden Joko "Jokowi" Widodo selama lima tahun ke depan.

Tapi DPR andil bagian dalam mengesahkan undang-undang ini. Wakil rakyat yang harusnya menjadi penyambung lidah rakat kecil, justru berkoalisi dengan pemerintah memuluskan undang-undang itu.       

Baca Juga: Investasi Asing Sudah Oke, Faisal Basri Heran UU Cipta Kerja untuk Apa

1. Jokowi sampaikan rencana omnibus law pertama kali pada pelantikan presiden dan wakil presiden 2019

Omnibus Law UU Cipta Kerja: Ambisi Jokowi Sejak Dilantik PresidenPresiden Jokowi memberi sambutan untuk Hari Habitat Dunia Tahun 2020 (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Keinginan Jokowi membentuk omnibus law, ia sampaikan saat pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2019. Usai dilantik, dia menyinggung tentang regulasi yang berbelit-belit di Indonesia.

Jokowi menyampaikan kendala regulasi harus disederhanakan dan dipangkas. Karena itu, pemerintah mengajak DPR menerbitkan dua undang-undang besar. Salah satunya adalah UU Cipta Kerja.

"Masing-masing undang-undang tersebut akan menjadi omnibus law, yaitu satu undang-undang yang sekaligus merevisi beberapa undang-udnang, bahkan puluhan undang-undang. Puluhan undang-undang yang menghambat penciptaan lapangan kerja langsung direvisi sekaligus," ujar Jokowi dalam pidatonya kala itu.

Baca Juga: Pidato Lengkap Jokowi Usai Dilantik Jadi Presiden RI 2019-2024

2. Omnibus law jadi cara Jokowi tingkatkan ekonomi

Omnibus Law UU Cipta Kerja: Ambisi Jokowi Sejak Dilantik PresidenPresiden Jokowi tinjau penataan kawasan dan pembangunan terminal multifungsi di Labuan Bajo (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Setelah pidatonya saat pelantikan, mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga pernah menyebut bahwa omnibus law menjadi cara pemerintah untuk meningkatkan investasi. Maka, Jokowi meminta agar undang-undang yang dianggap menghambat jalannya investasi, disederhanakan melalui undang-undang yang memayungi berbagai undang-undang itu.

“Itu yang sudah saya sampaikan kemarin di pelantikan presiden dan wakil presiden kemarin bahwa akan dilakukan dengan cara cepat omnibus law. Semua akan dilakukan revisi lewat omnibus law,” kata Jokowi di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2019.

Usai pelantikan, mantan wali Kota Solo ini meminta seluruh pembantunya tersebut untuk langsung bekerja cepat di Kementeriannya masing-masing.

"Gak ada target 100 hari karena kita melanjutkan dari yang sebelumnya, yang jelas mengejar defisit neraca perdagangan, defisit transaksi berjalan,” ucap Jokowi.

Selain investasi, target Jokowi selama lima tahun ke depan adalah untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).

“Semua itu kita garap ramai-ramai sehingga memunculkan daya saing dan competitiveness indeks dan meloncat lebih baik. Terkahir penggunaan APBN yang fokus dan tertata,” tegasnya.

3. Jokowi pernah minta tidak ada pasal titipan di omnibus law dan harus meminta masukan publik

Omnibus Law UU Cipta Kerja: Ambisi Jokowi Sejak Dilantik Presidenidntimes.com

Lalu, dalam rapat terbatas pada 27 Desember 2019, Jokowi kembali menyinggung soal omnibus law. Kali ini, dia mengingatkan menterinya agar tak ada pasal titipan yang masuk ke dalam omnibus law. Hal itu disampaikan Jokowi saat memimpin rapat terbatas tentang Perkembangan Penyusunan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

"Jangan sampai dimanfaatkan tumpangan pasal-pasal titipan yang gak relevan," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (27/12/2019).

Kala itu, Jokowi mengatakan draf RUU omnibus law cipta lapangan kerja harus disampaikan ke DPR pada pertengahan Januari, tepatnya setelah tanggal 10. Ia berharap substansi dari RUU bisa sesuai dengan visinya ke depan, karena Jokowi tak ingin omnibus law dimanfaatkan untuk kepentingan lain. 

"Substansi dari RUU menyangkut 11 klaster libatkan 30 kementerian dan lembaga, sinkron. Saya gak ingin RUU hanya menampung ‎keinginan kementerian dan lembaga, tapi gak masuk ke visi besar yang saya sampaikan," ujar Jokowi.

Salah satu visinya yakni memangkas peraturan, sehingga memudahkan investasi asing masuk. 

Jokowi pun meminta Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung untuk memonitor susunan RUU tersebut.

"Saya juga minta Polri, BIN, untuk melihat dampak-dampak dari omnibus law ini, dilihat jangan sampai menyebabkan hal-hal yang tidak kita inginkan," tutur dia. 

Selanjutnya, Jokowi juga meminta ada turunan dari omnibus law, mulai dari rancangan Peraturan Pemerintah (PP), revisi PP, atau rancangan Peraturan Presiden (Perpres). Semuanya diminta Jokowi dikerjakan secara pararel.

"Bukan hanya RUU pelaksanaan untuk regulasi elite, tapi juga memudahkan pemangku kepentingan pahami arsitektur besar, percepat proses eksekusi di lapangan setelah rancangan disetujui DPR," ujar Jokowi.

Sebelum masuk DPR, Jokowi meminta para menteri juga membuka RUU tersebut ke publik. Alasannya, agar ada keterbukaan dan masukan yang bisa diakomodir.

"Sebelum (RUU) ini masuk DPR, Menko, Menkumhan, Mensesneg ekspose ke publik, jadi kalau ada hal yang perlu diakomodir harus kita perhatikan, ada keterbukaan yang kita inginkan," ungkap Jokowi.

4. Jokowi sempat tunda pembahasan RUU Ciptaker pada 24 April 2020

Omnibus Law UU Cipta Kerja: Ambisi Jokowi Sejak Dilantik PresidenPresiden Jokowi kunjungan kerja ke NTT (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Namun, kebijakan yang dikeluarkan presiden tersebut tampaknya tak berjalan mulus. Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) ini langsung mendapatkan penolakan dari banyak pihak, terutama dari kalangan buruh. Sebab, banyak aturan yang dianggap dapat memangkas hak buruh dan menguntungkan pengusaha.

Setelah mendapatkan banyak penolakan, akhirnya pada 24 April 2020, memutuskan pemerintah akan menunda pembahasan pasal-pasal terkait ketenagakerjaan pada RUU Cipta Kerja. Presiden Jokowi menyampaikan hal itu dalam keterangan persnya, di Istana Merdeka.

Jokowi menyebut pihak pemerintah telah menyampaikan usulan penundaan itu kepada DPR. Ketua DPR Puan Maharani memutuskan DPR memiliki pandangan yang sama dengan pemerintah untuk menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Ciptaker.

"Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster ketenagakerjaan dalam RUU Ciptaker ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah," ujar presiden melalui telekonferensi.

Dengan penundaan tersebut, kata Jokowi, pemerintah bersama DPR memiliki waktu untuk mendalami substansi dari pasal-pasal dalam klaster ketenagakerjaan.

"Hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada kita untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan," ucapnya.

5. Jokowi sempat memanggil pimpinan buruh ke Istana sebelum UU Ciptaker disahkan

Omnibus Law UU Cipta Kerja: Ambisi Jokowi Sejak Dilantik PresidenPresiden KSPI Said Iqbal bertemu Presiden Jokowi di Istana (Dok. Istimewa)

Meskipun sempat ditunda, Indonesia kembali dihebohkan dengan UU Ciptaker. Sebab, pada 25 September 2020, UU inisiatif pemerintah ini langsung dikebut pembahasannya oleh DPR dan pemerintah.

Lalu, pada 3 Oktober 2020, pemerintah dan DPR menyepakati RUU Ciptaker untuk dibawa ke paripurna. Namun, yang lebih mengejutkan lagi, RUU Ciptaker yang harus dibahas di paripurna pada 8 Oktober 2020, tiba-tiba dimajukan menjadi 5 Oktober 2020 dan disahkan DPR bersama pemerintah.

Sebelum pengesahan pada Senin siang itu, Jokowi memanggil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal ke Istana Kepresidenan, Senin (5/10/2020) siang.

Ditemui awak media di Istana, Said dan Andi yang tiba di lokasi sekitar pukul 13.47 WIB, mengaku datang ke Istana karena dipanggil Jokowi sejak semalam.

"Tadi malam (dapat panggilan dari Jokowi)," kata Andi kepada awak media.

Mengenai pertemuan tersebut, Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S Cahyono mengatakan, pertemuan dua pimpinan buruh dengan Presiden Jokowi untuk membahas masalah RUU Cipta Kerja.

"Dipanggil Presiden, terkait Omnibus Law," katanya saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (5/10/2020).

6. DPR dan pemerintah tetap sahkan UU Ciptaker meski dikritik publik

Omnibus Law UU Cipta Kerja: Ambisi Jokowi Sejak Dilantik PresidenMenko Perekonomian Airlangga Hartarto didampingi Menkumham Yasonna Laoly dan Menteri Keuangan Sri Mulyani menerima laporan akhir pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Meski dikritik banyak pihak, namun pada akhirnya DPR dan pemerintah telah mengesahkan UU Ciptaker. Pengesahan tersebut digelar dalam sidang paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020) sore.

Dalam rapat paripurna ini, Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan pandangan akhirnya terhadap UU Ciptaker. Dia menjelaskan undang-undang ini disepakati ujuh fraksi yaitu PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, NasDem, dan PAN. Sedangkan dua fraksi yang menolak yaitu Demokrat dan PKS. Demokrat juga menyatakan walk out dari rapat paripurna.

“Namun demikian kami menyerahkan kepada mekanisme di Rapat Paripurna untuk disahkan sebagai undang-undang,” kata Supratman.

“Apakah Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dapat disetujui menjadi Undang-Undang,” tanya Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang memimpin rapat paripurna.

"Setuju,” jawab anggota dewan.

Rapat paripurna yang dimulai 15.25 WIB dihadiri 318 anggota dewan. Sayang, siaran langsung yang ditayangkan melalui YouTube DPR RI dan Facebook DPR RI mengalami gangguan, sehingga tayangan terputus-putus dan sempat hilang saat menyanyikan lagu kebangsaan ‘Indonesia Raya’.

7. Omnibus Law usulan seorang menteri empat tahun lalu?

Omnibus Law UU Cipta Kerja: Ambisi Jokowi Sejak Dilantik PresidenMenko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (ANTARA/HO-Kemenko Kemaritiman dan Investasi)

Sementara, dalam acara diskusi Indonesia Lawyers Club pada 6 Oktober 2020, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan blak-blakan bahwa yang mengusulkan omnibus law sebenarnya seorang menteri sudah sejak empat tahun lalu. Dia mengklaim pembahasan undang-undang payung hukum puluhan undang-undang ini sudah dibahas dengan transparan.

"Sebenarnya jangan diberitahu diam-diam. Tidak pernah diam-diam. Proses ini sudah panjang. Saya masih Menko Polhukam, pikiran ini sudah ada. Karena kita dianggap suatu negara yang tidak kompetitif di kawasan ini," kata dia.

"Omnibus law ini sebenarnya sudah lama. Kami sudah bicara dulu. Istilah omnibus law ini pun keluar dari pak Menteri ATR (Agraria dan Tata Ruang), karena beliau yang belajar di Amerika mengenai ini dulu, dan dia mengatakan ke saya, 'pak Luhut ada yang menyatukan ini, ada omnibus law'. Jadi tidak ada yang baru. Sudah lebih empat tahun. Saya kira gak fair kalau menuduh pemerintah tidak terbuka, dan presiden kurang apa? Ketemu juga sama pimpinan buruh itu," tegas Luhut.

Baca Juga: Hendak Demo Tolak UU Cipta Kerja, 12 Siswa Reaktif Usai Rapid Test

Topik:

  • Rochmanudin
  • Bayu Aditya Suryanto

Berita Terkini Lainnya