Para Saksi dari Pihak Prabowo-Sandi Telah Disumpah

Ada dua saksi fakta dan dua saksi ahli

Jakarta, IDN Times - Para saksi dari pihak pemohon, dalam hal ini BPN Prabowo-Sandiaga, telah diambil sumpah sebagai saksi oleh majelis hakim di sidang sengketa hasil Pilpres 2019, di Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/6).

"Bismillahirrahmirrahim, Demi Allah saya bersumpah sebagai saksi akan memberikan keterangan yang sebenernya," kata para saksi di bawah Alquran yang dipegang oleh seorang rohaniawan.

Setelah para saksi fakta bersumpah, dua saksi ahli juga turut disumpah oleh majelis hakim sebelum memberikan keterangannya.

"Bismillahirrahmirrahim Demi Allah saya bersumpah sebagai saksi ahli akan memberikan keterangan sesuai keahliannya," ujar kedua saksi ahli.

Adapun 15 saksi yang dihadirkan BPN antara lain saksi fakta terdiri dari Agus maksum, Idham, Hermansyah, Listiani, Nur Latifah, Rahmadsyah, Fakhrida, Tri Susanti, Dimas Yehamura, Beti, Kristiani, Tri Hartanto, Risda mardiana, Haris Azhar, Said Didu, Hairul Anas. Sementara saksi ahli yaitu Jaswar Koto dan Soegianto Sulistiono.

Hari ini, Rabu (19/6), Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang kedua Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2019 atau sengketa hasil Pilpres 2019.

Sidang dimulai sejak pukul 09.00 WIB, di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Adapun agenda sidang hari ini adalah mendengarkan saksi dari pihak pemohon, dalam hal ini BPN Prabowo-Sandiaga.

Baca Juga: Majelis Hakim Nyatakan Alat Bukti BPN Tidak Sah

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya