Partai Demokrat Gugat 10 Orang yang Terlibat KLB Sumut ke PN Jakpus

Bambang Widjojanto ditunjuk jadi penasihat hukum

Jakarta, IDN Times - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat menggugat sejumlah politisi yang menggelar kongres luar biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Mereka menilai ada pelanggaran aturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan KLB di Deli Serdang tersebut.

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, mengatakan para tergugat itu diyakini telah melanggar anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) sebagai dasar hukum tertinggi partai. Mereka juga dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.2/2008 tentang Partai Politik (UU Parpol) dan Pasal 1 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945.

“Sangat jelas mereka melanggar UU Parpol, salah satunya Pasal 26, (disebutkan) bahwa kader yang telah diberhentikan atau dipecat tidak dapat membentuk kepengurusan atau pun membentuk partai politik lagi yang sama dengan yang mereka dipecat," kata Herzaky seperti dikutip dari ANTARA, Jumat (12/3/2021).

"Itu salah satu pasal saja yang kami sebutkan, tapi ada pasal-pasal lain yang juga kami sampaikan dalam gugatan ini,” lanjut dia.

1. Terdapat 10 nama yang digugat oleh Partai Demokrat

Partai Demokrat Gugat 10 Orang yang Terlibat KLB Sumut ke PN JakpusPartai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (IDN Times/Teatrika Handiko P

Baca Juga: Mahfud MD: Jokowi Tak Tahu Moeldoko Akan Ikut KLB Demokrat di Sumut

Herzaky menyebut terdapat 10 orang yang masuk dalam gugatan Partai Demokrat soal dugaan pelanggaran AD/ART. Namun, Herzaky enggan memberitahu siapa saja nama yang masuk dalam daftar gugatan partai yang digawangi Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu.

“Nama-namanya nanti saja kami rilis. Kami datang ke pengadilan dengan harapan semoga pengadilan bisa menjadi benteng terakhir bagi kami memperjuangkan keadilan, menegakan keadilan dan kebenaran. Di sini, kami mencari keadilan,” tuturnya.

2. Partai Demokrat tunjuk Bambang Widjojanto sebagai penasihat hukum

Partai Demokrat Gugat 10 Orang yang Terlibat KLB Sumut ke PN JakpusRombongan Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono mendatangi Kementerian Hukum dan HAM (IDN Times/Aryodamar)

Partai Demokrat menunjuk 13 penasihat hukum dalam polemik KLB di Deli Serdang ini, salah satunya eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto. Bambang pun mengatakan langkah hukum ke pengadilan merupakan upaya mempertahankan demokrasi di Indonesia.

"Kami ingin menggunakan hukum, dan mudah-mudahan hukum akan berpihak dan berpijak pada kepentingan demokrasi dan demokratisasi,” ujar Bambang.

Ketika ditanya kemungkinan tim kuasa hukum akan melaporkan pihak KLB ke kepolisian, Bambang meminta agar publik menunggu.

“Kita tunggu saja nanti,” katanya.

3. Nama-nama tim kuasa hukum Partai Demokrat

Partai Demokrat Gugat 10 Orang yang Terlibat KLB Sumut ke PN JakpusANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

DPP Partai Demokrat menunjuk 13 orang sebagai penasihat hukum. Mereka adalah Bambang Widjojanto, Mehbob, Muhajir, Yandri Sudarso, Abdul Fickar Hadjar, Aura Akhman, Donal Fariz, Rony E Hutahaean, Iskandar Sonhadji, Budi Setyanto, Boedhi Wijardjo, Diana Fauziah, dan Reinhard R Silaban.

Tim kuasa hukum itu, sebagaimana tertulis dalam dokumen gugatan, dinamakan sebagai “Tim Pembela Demokrasi”.

Baca Juga: Pakar: Kudeta Demokrat Bisa Permulus Wacana Presiden Tiga Periode

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya