Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden Masuk Delik Aduan

Bukan penghinaan jika membela diri atau untuk kepentingan umum

Jakarta, IDN Times - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Komisi III DPR RI, akan memasukkan pasal tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dengan delik aduan. Pasal tersebut ada dalam Pasal 262 sampai Pasal 264 RKUHP.

1. Pasal penyerangan dan penghinaan presiden dan wakil presiden

Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden Masuk Delik AduanIDN Times/Margith Juita Damanik

Di dalam RKUHP, tindak pidana terhadap martabat presiden dan wakil presiden terdapat dalam Bab II. Terdiri dari,  bagian pertama mengenai penyerangan terhadap presiden dan wakil presiden yakni Pasal 262.

- Pasal 262: Setiap orang yang menyerang diri Presiden atau Wakil Presiden, yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Sedangankan, bab kedua tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, ada di Pasal 263.

- Pasal 263:
(1) Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
(2) Tidak merupakan penghinaan jiak perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum, atau pembelaan diri.

- Pasal 264:
Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

2. Pasal penghinaan presiden dan wakil presiden masuk dalam delik aduan

Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden Masuk Delik AduanIDN Times/Margith Juita Damanik

Anggota Komisi III Arsul Sani mengatakan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden yang saat ini dimasukkan kembali dalam RKUHP, akan dimasukkan ke delik aduan. Pasal tersebut akan masuk dyyalam delik aduan, yang hanya bisa dituntut apabila diadukan oleh orang yang merasa dirugikan.

Menurut Arsul, pasal tersebut berbeda dengan KUHP sebelumnya, karena dimasukkan ke dalam delik aduan.

"Yang berbeda itu adalah terutama sifat deliknya. Sifat deliknya yang tadinya delik umum, delik biasa, menjadi delik aduan," kata Arsul di Komisi III, Gedung DPR RI, Senin 5 Februari 2018.

Baca juga: Ramai Soal Petisi Penolakan RKUHP, Ini Jawaban DPR

3. Pasal diatur untuk menjaga martabat pemimpin negara

Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden Masuk Delik AduanIDN Times/Margith Juita Damanik

Banyaknya pendapat mengenai perlindungan terhadap martabat presiden dan wakil presiden, Direktur Jenderal Kemenkumham Eny Urbaningrum mengatakan, Kemenkumham telah mendiskusikan sedemikian rupa dengan para ahli, mengenai bagaimana menjaga martabat pimpinan negara, baik di dalam negeri maupun asing.

"Terkait dengan perumusan pasal ini, kami juga membuat penjelasannya cukup panjang, sehingga masyarakat bisa memahami apa yang dikehendaki oleh perumus dan terkait pasal yang dimaksud," ujar Eny pada kesempatan sama.

4. Bukan penghinaan apabila membela diri atau untuk kepentingan umum

Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden Masuk Delik AduanIDN Times/Margith Juita Damanik

Terkait pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, Eny mengungkapkan, ada cukup banyak masukan. Setelah dirumuskan kembali, penghinaan yang dimaksud tersebut ada pengecualian, sehingga tidak dianggap penghinaan apabila dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

"Pengecualiannya ada di sini, jadi tidak dianggap penghinaan jika jelas dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri," kata dia.

Jadi, lanjut Eny, pengecualian tersebut apabila untuk kepentingan umum karena merupakan ekspresi dan berdemokrasi.

5. Penyerangan dalam bentuk penganiayaan

Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden Masuk Delik AduanIDN Times/Margith Juita Damanik

Di dalam Pasal 262 disebutkan tentang seseorang yang menyerang presiden atau wakil presiden, akan dikenai pidana penjara paling lama sembilan tahun. Eny menjelaskan, penyerangan yang dimaksud dalam pasal ini adalah dalam bentuk penganiayaan.

"Jadi penyerangan ini sudah kami jelaskan, yang dimaksud adalah penyerangan dalam rangka penganiayaan. Sanksi pidananya juga akan kami sesuaikan dengan sanksi penganiayaan," jelas Eny.

Baca juga: Ini Lho Pasal-pasal RKUHP yang Perlu Disorot

Topik:

Berita Terkini Lainnya