PDIP Tegaskan Tidak Mendukung Jabatan Presiden 3 Periode

PDIP mau pembangunan Jokowi dilanjutkan presiden berikutnya

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan, partainya tidak mendukung jabatan presiden tiga periode. Dia menuturkan, PDIP mendukung amandemen UUD 1945 secara terbatas untuk menekankan soal Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Dia memastikan, PDIP dan Presiden Joko “Jokowi” Widodo tidak menginginkan jabatan presiden tiga periode.

“PDI Perjuangan sejak awal taat pada konstitusi dan Pak Jokowi sudah menegaskan berulang kali. Karena ketika Bapak Jokowi dilantik sebagai presiden, salah satu sumpahnya di jabatan itu menegaskan untuk taat kepada perintah konstitusi dan menjalankan konstitusi dengan selurus-lurusnya. Sehingga tidak ada gagasan dari PDI Perjuangan tentang jabatan presiden tiga periode,” ujar Hasto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/9/2021).

Baca Juga: Istana Kembali Tegaskan Sikap soal Wacana Jabatan Presiden 3 Periode

1. PDIP ingin pembangunan Presiden Jokowi diteruskan oleh presiden selanjutnya

PDIP Tegaskan Tidak Mendukung Jabatan Presiden 3 PeriodePresiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Menurut Hasto, PDIP mengusulkan adanya amandemen UUD 1945 terbatas soal GBHN lantaran untuk melanjutkan pembangunan yang sudah dilakukan presiden saat ini. Sehingga, saat pergantian presiden di 2024 mendatang, kebijakan bisa dilanjutkan oleh presiden yang baru.

"Kita punya jejak sejarah pada abad ketujuh, yaitu pembangunan Candi Borobudur. Itu dibangun seratus tahun. Kami pun menginginkan pembangunan negara berkelanjutan. Kalau dulu bisa, mengapa sekarang tidak bisa. Sekarang karena kita tidak punya haluan, maka ganti kepemimpinan, berganti juga kebijakannya," ucap Hasto.

2. Ketua MPR tegaskan amandemen UUD 1945 dilakukan terkait pembangunan negara

PDIP Tegaskan Tidak Mendukung Jabatan Presiden 3 PeriodeBambang Soesatyo dalam Sidang Tahunan MPR pada Senin (16/8/2021). (youtube.com/DPR RI)

Sebelumnya, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo menegaskan bahwa amandemen UUD 1945 terbatas tidak akan mengubah jabatan presiden menjadi tiga periode. Dia justru mengaku tidak tahu, dari mana wacana untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode berembus.

"Jadi, sebaiknya hentikan menggoreng atau menggulirkan wacana seolah-olah kami ingin menambah periodisasi (masa jabatan presiden) sehingga menjadi tiga periode. Kita harus ingat sejarah, bahwa (masa jabatan presiden) dua periode sudah paling tepat," ujar Bamsoet di dalam diskusi virtual dengan topik 'Presiden Tiga Periode: Antara Manfaat dan Mudarat' yang digelar, Senin (13/9/2021). 

Namun, politikus Partai Golkar itu tak menampik bila amandemen UUD 1945 secara terbatas tetap dibutuhkan. Khususnya yang menyangkut arah pembangunan negara yang kemudian dikenal sebagai Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Ia mengatakan, PPHN merupakan rekomendasi dari MPR yang telah diajukan sejak 2009 lalu. 

Kemudian, Badan Pengkajian MPR melakukan kajian terkait substansi dan bentuk hukum PPHN. Akhirnya, hasil kajian itu dilaporkan pada 18 Januari 2021 lalu ke MPR. 

"Salah satu isi laporan pengkajian soal bentuk hukum yakni melalui satu ketetapan MPR, kedua melalui UUD 1945 dan ketiga, cukup hanya melalui UU," kata dia lagi. 

"Tetapi, Badan Kajian juga menyampaikan idealnya PPHN dimasukan ke dalam Tap MPR. Bila itu yang disepakati, maka harus dilakukan amandemen terbatas," ungkapnya. 

3. Bamsoet tegaskan MPR tidak pernah bahas soal perpanjangan masa jabatan presiden

PDIP Tegaskan Tidak Mendukung Jabatan Presiden 3 PeriodeANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Di dalam forum itu, Bamsoet mengatakan bila amandemen terbatas nantinya bisa diwujudkan, maka yang diubah hanya dua hal. Pertama, MPR akan menambah ayat di Pasal 3 yaitu memberikan kewenangan kepada MPR untuk menetapkan PPHN. Kedua, memberikan kewenangan bagi DPR untuk menolak RAPBN pemerintahan yang sedang berjalan bila tidak sesuai dengan PPHN. 

"Hanya itu. Tidak ada sedikit pun pembicaraan atau pembahasan penambahan masa periode atau perpanjangan masa jabatan," kata dia. 

Meski begitu, Bamsoet bisa memahami ada kekhawatiran dari publik ketika UUD 1945 akan diamandemen secara terbatas. Sebab, sejumlah pihak kemudian memanfaatkan momen tersebut untuk ikut menggelindingkan isu perpanjangan masa jabatan presiden. 

"Wacana amandemen terbatas juga diibaratkan seperti membuka kotak pandora, di mana momentum amandemen akan berpotensi adanya agenda sisipan yang bisa memicu hiruk pikuk dan menganggu stabilitas politik nasional," tutur Bamsoet lagi. 

Maka, ia kembali menegaskan bahwa MPR tidak pernah membahas untuk melakukan amandemen terhadap Pasal 7 di dalam UUD 1945, yang mengatur masa jabatan presiden dan wapres. "Kami tidak pernah juga membahas isu itu dalam rapat pimpinan, rapat-rapat dengan alat kelengkapan MPR atau pun rapat gabungan pimpinan MPR dengan fraksi," ujarnya. 

Baca Juga: Survei: Mayoritas Masyarakat Tolak Masa Jabatan Presiden 3 Periode

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya