Pejabat Setneg Kena Sanksi Disiplin Gara-gara Typo di UU Cipta Kerja

Kemensetneg sebut kejadian itu murni human error

Jakarta, IDN Times - Sehubungan dengan ditemukannya kekeliruan teknis dalam penulisan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah memberikan sanksi disiplin kepada pejabat yang bertanggung jawab. Sebab, kesalahan pengetikan masih terjadi setelah Presiden Joko "Jokowi" Widodo mendatangani UU tersebut.

"Terhadap pejabat yang bertanggung jawab dalam proses penyiapan draf RUU sebelum diajukan kepada Presiden, Kemensetneg juga telah menjatuhkan sanksi disiplin," ujar Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Kemensetneg, Eddy Cahyono Sugiarto, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/11/2020).

1. Kemensetneg sebut kesalahan teknis murni human error

Pejabat Setneg Kena Sanksi Disiplin Gara-gara Typo di UU Cipta KerjaUU Cipta Kerja yang telah diteken oleh Presiden Jokowi (Website/setneg.go.id)

Kesalahan teknis dalam UU Cipta Kerja yang telah diteken Jokowi itu ramai diperbincangkan dan menjadi sorotan publik. Menindaklanjuti temuan tersebut, Kemensetneg pun langsung melakukan pemeriksaan internal.

"Kemensetneg telah melakukan serangkaian pemeriksaan internal dan tidak ditemukan adanya unsur kesengajaan, kekeliruan tersebut murni human error," jelas Eddy.

Baca Juga: Salah Ketik UU Ciptaker, Yusril Sebut Jokowi Tak Perlu Teken Ulang 

2. Kemensetneg akan berupaya menerapkan zero mistakes ke depannya

Pejabat Setneg Kena Sanksi Disiplin Gara-gara Typo di UU Cipta KerjaInfografis UU Cipta Kerja Usai Ketuk Palu (IDN Times/Arief Rahmat)

Eddy menyampaikan, ke depannya Kemensetneg akan melakukan upaya sungguh-sungguh dalam menerapkan zero mistakes dalam penyiapan RUU di masa mendatang. Peningkatan kendali kualitas akan terus dilakukan dengan melakukan review terhadap Standar Pelayanan dan Standard Operating Procedures (SOP) yang berkaitan dengan penyiapan RUU yang akan ditandatangani Presiden, kata dia.

"Kemensetneg akan menjadikan temuan kekeliruan sebagai pelajaran berharga dan menjadi catatan serta masukan untuk terus menyempurnakan penyiapan RUU, agar kesalahan teknis tidak terulang kembali," tutur Eddy.

3. Kesalahan ketik di UU Cipta Kerja disebut tidak berpengaruh pada implementasi

Pejabat Setneg Kena Sanksi Disiplin Gara-gara Typo di UU Cipta KerjaMenteri Sekretariat Negara RI, Pratikno (Dok. IDN Times/Biro Pers Kepresidenan)

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengakui adanya kesalahan teknis dalam naskah UU Cipta Kerja yang sudah ditandatangani Presiden Jokowi. Namun, dia menyebut, hal itu tidak berpengaruh pada implementasi undang-undang tersebut.

"Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif, sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," kata Pratikno dalam keterangan tertulis, Selasa.

Pratikno berharap kesalahan teknis yang terjadi menjadi catatan Setneg agar lebih baik lagi ke depan. "Kekeliruan teknis ini menjadi catatan dan masukan bagi kami untuk terus menyempurnakan kendali kualitas terhadap RUU yang hendak diundangkan, agar kesalahan teknis seperti ini tidak terulang lagi," ujar dia.

4. Beberapa kesalahan ketik dan kejanggalan dalam UU Cipta Kerja

Pejabat Setneg Kena Sanksi Disiplin Gara-gara Typo di UU Cipta KerjaUU Cipta Kerja yang telah diteken oleh Presiden Jokowi (Website/setneg.go.id)

Dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker), ternyata masih ada beberapa kesalahan teknis di dalamnya. Padahal, undang-undang tersebut sudah ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 November 2020.

Berdasarkan penelusuran IDN Times, ada beberapa pasal yang didapati memiliki aturan ganjal dan kesalahan teknis. Kesalahan pertama di halaman 6 UU Cipta Kerja itu tertulis Pasal 6 berbunyi:

Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha; c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi.

Pasal 6 tersebut merujuk pada Pasal 5 ayat (1). Namun, pasal yang dimaksud tidak memiliki satu ayat pun. Penjelasan Pasal 5 UU Cipta Kerja berbunyi:

Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.

Kejanggalan lain di UU Cipta Kerja terkait dengan definisi minyak gas (migas) bumi. Dikutip dari Bagian IV UU Cipta Kerja tentang Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi yang berada di Paragraf 5, Energi dan Sumber Daya Mineral, tepatnya di Pasal 40, definisi migas bumi terkesan hanya diputar-putar.

"Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi," tulis poin 3 Pasal 40.

Kesalahan lainnya juga terdapat di halaman 757. Dalam UU Cipta Kerja, halaman 757 tertulis sebagai berikut:

(3) Dalam hal permohonan diproses melalui sistem elektronik dan seluruh persyaratan dalam sistem elektronik telah terpenuhi, sistem elektronik menetapkan Keputusan dan/atau Tindakan sebagai Keputusan atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang.
(4) Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan, permohonan dianggap dikabulkan secara hukum.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk penetapan Keputusan dan/atau Tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Presiden.

Seharusnya, ayat 5 merujuk pada ayat 4, bukan ayat 3 seperti yang dimaksud di atas. Sehingga kesalahan teknis ini juga dianggap kesalahan fatal.

Baca Juga: Resmi Diteken Jokowi, Topik UU Cipta Kerja Trending di Twitter

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya