Pembebasan Ba'asyir Ditunda Karena Tak Teken Dokumen Cinta Tanah Air
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pembebasan terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir, tampaknya harus tertunda. Sebab, Ba'asyir dipertimbangkan bebas bersyarat oleh pemerintah. Salah satu syaratnya adalah meneken dokumen cinta tanah air.
Namun, Ba'asyir dan keluarganya menolak untuk meneken dokumen tersebut. Sehingga, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyampaikan bahwa pembebasan Ba'asyir harus ditunda.
1. Pembebasan Ba'asyir ditunda sebelum memenuhi syarat
Terkait pembebasan Ba'asyir sendiri, syarat yang diberikan tidak dapat dinegosiasi. Sebab, itu adalah syarat mendasar bagi warga Indonesia untuk mencintai NKRI dan Pancasila.
"Oh iya (pembebasan ditunda). Karena itu persyaratan yang tidak boleh dinegosiasikan," kata Moeldoko di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (22/1).
Baca Juga: Ali Fauzi Sebut Abu Bakar Ba'asyir Sudah Tak Terlibat Teror
2. Fasilitas kesehatan tetap akan diberikan kepada Ba'asyir
Untuk fasilitas kesehatan sendiri, Moeldoko menyampaikan bahwa Ba'asyir tetap akan mendapatkannya. Alasannya masih berkaitan dengan kemanusiaan.
"Gak berubah. Itu standar. Bahkan kita akan lebihkan kalau bisa dilebihkan. Untuk urusan kesehatan ya. Ini urusan kemanusiaan ya, gak bisa dikurangi," jelasnya.
3. Moeldoko bantah pembebasan Ba'asyir berhubungan dengan politik
Moeldoko juga membantah bahwa rencana pembebasan Ba'asyir tidak ada hubungannya dengan politik. Menurut Moeldoko itu hanyalah murni karena kemanusiaan.
"Gak. Gak ada hubungannya," ungkap Moeldoko.
Editor’s picks
Baca Juga: Jokowi: Abu Bakar Ba'asyir Mau Bebas, Syaratnya Harus Dipenuhi
4. Ba'asyir akan terus dimonitor apabila bebas bersyarat
Sementara, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan bahwa memang Ba'asyir tidak akan dibebaskan secara murni, namun bersyarat. Apabila Ba'asyir bebas bersyarat, maka ia tetap akan dimonitor apakah melanggar persyaratan tersebut atau tidak.
"Syaratnya selama masa pembebasan bersyarat itu, dia akan terus dimonitor. Kalau yang bersangkutan kembali melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan secara hukum, dia bisa dicabut pembebasan bersyaratnya atau bahkan dipidana dengan kasus pidana. Perkara yang baru," terang Lukman di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (22/1).
5. Kuasa hukum Ba'asyir siap mengambil sikap apabila kliennya tidak dibebaskan pekan ini
Sebelumnya, kuasa hukum Abu Bakar Ba'asyir, Muhammad Mahendradatta mengatakan pihaknya menyiapkan Ba'asyir dibebaskan oleh pemerintah tanpa syarat pada pekan ini.
"Kalau kami mengusulkan (hari) Rabu. Sekali lagi, kami mengusulkan Rabu keluar. Kami menyiapkan Rabu," ujar Mahendradatta di kantor Law Office of Mahendradatta Jakarta Selatan pada Senin kemarin.
Hal tersebut, kata dia, sesuai dengan janji yang disampaikan oleh penasihat hukum Jokowi untuk Tim Kampanye Nasional (TKN), Yusril Ihza Mahendra. Ia mengatakan proses pembebasan Ba'asyir diusahakan selesai pada minggu ini.
Namun, apabila hal itu tidak terealisasi, maka mereka telah menyiapkan sikap lain.
"Pokoknya harus selesai dalam minggu depan (artinya minggu ini). Itu kata Yusril. Itu yang kami pegang janjinya. Bila kata-kata itu tidak terbukti, kami bersikap lain," kata dia lagi.
Lalu, apa yang dimaksud dengan sikap lain tersebut? Mahendradatta tidak bersedia menyebutkannya. Tetapi, ia sempat mengatakan akan mengajukan uji materiil terkait syarat-syarat pembebasan.
Namun, ia menggarisbawahi tetap ingin fokus terlebih dahulu kepada upaya pembebasan Abu Bakar Ba'asyir.
"Kalau timeline-nya belum ditentukan, kami siap. Ini dulu lah diselesaikan. Ibaratnya itikad baik, kenapa harus ditolak," tutur dia.
Baca Juga: Yusril: Presiden Jokowi akan Bebaskan Abu Bakar Ba'asyir Pekan Depan