Pemerintah akan Keluarkan Surat Edaran untuk Atur Jam Kerja Karyawan

Shift kerja akan diberlakukan bagi ASN, BUMN, dan swasta

Jakarta, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah akan segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hingga swasta.

SE tersebut dikeluarkan guna mengurangi penumpukan calon penumpang di tempat transportasi publik saat jam kerja.

"Nantinya akan dikeluarkan dengan SE Kemenpan RB bersama KemenBUMN bersama Kemenaker, yang tentunya di bawah koordinasi Kemenko PMK dan Gugus Tugas," kata Tjahjo dalam keterangan persnya yang dikirim lewat video, pada Jumat (12/6).

1. SE akan mengatur shift kerja ASN, BUMN, dan swasta

Pemerintah akan Keluarkan Surat Edaran untuk Atur Jam Kerja KaryawanMenPAN-RB Tjahjo Kumolo. IDN Times/Shemi

Tjahjo mengatakan, lintas kementerian terkait dan Gugus Tugas sudah melakukan rapat koordinasi mengenai kebijakan ini. Dalam SE itu akan diatur shift kerja agar para pekerja bisa berangkat ke kantor secara bergantian.

"Jadi hasilnya akan segera mengeluarkan sebuah surat keputusan dan sepakat untuk ada sistem kerja dengan shift. Ada shift pertama dan shift kedua. Nanti jamnya apakah jam 7, apakah jam 9, sampai jam berapa nanti akan dibahas," ujar Tjahjo.

Baca Juga: Aturan Kerja New Normal ASN Tergantung Pada Keputusan Daerah

2. Aturan jam kerja berlaku bagi provinsi yang menerapkan PSBB transisi

Pemerintah akan Keluarkan Surat Edaran untuk Atur Jam Kerja KaryawanMenPAN-RB Tjahjo Kumolo (IDN Times/Shemi)

Menyoal aturan shift kerja, Tjahjo menuturkan masih akan dibahas lebih lanjut. Keputusan itu, lanjutnya, juga akan terikat dengan provinsi yang menerapkan transisi PSBB.

"Nanti juga akan terikat dengan beberapa provinsi maupun kabupaten/kota yang masih menerapkan PSBB secara bertahap atau PSBB transisi," jelas Tjahjo.

3. Aturan jam kerja harus diterapkan agar tak terjadi penumpukan

Pemerintah akan Keluarkan Surat Edaran untuk Atur Jam Kerja KaryawanDok. Kementerian PANRB

Menurut Tjahjo, aturan tentang jam kerja ini harus diterapkan agar tidak terjadi penumpukan di transportasi publik. Meski dalam tahap transisi, protokol kesehatan tetap harus diterapkan.

"Karena protokol kesehatan itu harus disiplin kuncinya. Ini yang kemarin diarahkan oleh Gugus Tugas kepada kita semuanya untuk segera mempersiapkan itu dengan baik," tutur Tjahjo.

Baca Juga: Ada 23 ASN Pemkot Semarang yang Terpapar Virus Corona

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya