Pemerintah Bentuk Protokol untuk Penanganan Virus Corona, Apa Saja?

Salah satunya protokol WNA yang masuk Indonesia

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah membentuk tim protokol untuk penanganan kasus penyebaran virus corona atau COVID-19. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan bahwa sejumlah kementerian akan menjalankan protokol sesuai bidangnya.

"Protokol ini harus disebar,” kata Moeldoko di Gedung KSP, Jakarta Pusat, Kamis (5/3).

1. KSP gelar rakor atas instruksi presiden

Pemerintah Bentuk Protokol untuk Penanganan Virus Corona, Apa Saja?Presiden Joko Widodo Pimpin Ratas Terkait Pertumbuhan Pariwisata (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Moeldoko menyampaikan pesan tersebut dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Protokol Penanganan COVID-19. Kantor Staf Presiden (KSP) menggelar rakor sebagai tindak lanjut arahan Presiden Jokowi untuk mengantisipasi penanganan virus corona.

"Ini merupakan instruksi presiden. Kita serius, kita siap dan kita mampu tangani COVID-19,” ujar Moeldoko.

2. Protokol penanganan orang luar negeri yang masuk Indonesia

Pemerintah Bentuk Protokol untuk Penanganan Virus Corona, Apa Saja?Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Gedung KSP, Jakarta Pusat, Senin 2 Maret 2020 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Moeldoko menjelaskan, pelaksanaan protokol ini melelalui beberapa langkah. Pertama, penyusunan protokol penanganan kasus virus corona dari8 orang dalam pemantauan (ODP) hingga sehat kembali.

"Kemudian langkah kedua membentuk protokol penanganan orang-orang yang masuk dari luar negeri di beberapa pintu perbatasan. Terkait hal ini, presiden sudah menekankan ada sebanyak 135 pintu masuk di wilayah perbatasan," jelas dia.

Baca Juga: Virus Corona di Tiongkok Menurun, RI Fokus Pantau Empat Negara Ini

3. Protokol melalui pendidikan dipegang Kemenag dan Kemendikbud

Pemerintah Bentuk Protokol untuk Penanganan Virus Corona, Apa Saja?IDN Times/Reja Gussafyn

Ketiga, lanjut Moeldoko, menyusun protokol komunikasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) dan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Menkominfo). Terakhir, pembentukan protokol pendidikan, baik itu dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"Misalnya, melalui akses atau jaringan pesantren-pesantren dan sebagainya. Selain itu, Direktoral Jenderal (Dirjen) Bea Cukai juga perlu menjelaskan kelangkaan bahan baku impor masker," ucap Moeldoko.

"Ini yang harus kita atur, jangan sampai berbeda ucapan dari gubernur atau walikota,” lanjutnya.

 

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Virus Corona Masuk Indonesia, BUMN Diminta Lakukan Langkah-langkah Ini

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya