Pemerintah Impor 3 Jenis Obat Terapi COVID-19, Harganya Fantastis!

Menkes minta penggunaan obat sesuai resep dokter

Jakarta, IDN Times - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pemerintah telah melakukan beberapa upaya untuk memenuhi ketersediaan obat-obatan untuk terapi pasien COVID-19. Budi mengatakan pemerintah juga akan impor untuk beberapa jenis obat seperti Remdesivir, Actemra, dan Gammaraas.

“Ini adalah obat-obatan yang di seluruh dunia juga sedang short supply karena semua orang sedang membutuhkan obat-obat ini,” ujar Budi dalam keterangan pers yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (26/7/2021).

“Ini obat-obatan yang sangat terkenal karena harganya jadi Rp50-an juta, jadi ratusan juta. Padahal harga sebenarnya cuma di bawah Rp10 juta,” kata dia, melanjutkan.

Baca Juga: Din Syamsuddin Usul Ivermectin sebagai Pengganti Vaksin COVID-19

1. Pemerintah akan kedatangan 1.000 vial Actemra pada Juli

Pemerintah Impor 3 Jenis Obat Terapi COVID-19, Harganya Fantastis!Ilustrasi Obat-obatan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Budi menerangkan pemerintah tengah mencari obat Actemra. Menurut dia, obat ini harganya menjadi mahal karena memang tengah dicari dan sulit didapatkan.

“Ini Juli ini kita akan kedatangan 1.000 vial, tapi Agustus kita akan mengimpor 138 ribu (vial) dari negara-negara, yang mungkin teman-teman tidak bayangkan, kita akan impor dari negara-negara tersebut. Kita cari ke seluruh pelosok dunia mengenai Actemra ini,” ucap dia.

2. Remdesivir dan Gammaraas akan segera tiba di Indonesia

Pemerintah Impor 3 Jenis Obat Terapi COVID-19, Harganya Fantastis!ilustrasi obat-obatan (IDN Times/Mardya Shakti)

Tak hanya itu, Budi juga mengatakan, obat Remdesivir akan tiba pada Juli sebanyak 150 ribu buah. Lalu, Agustus akan tiba 1,2 juta.

“Sekarang kita sedang dalam proses untuk bisa membuat Remdesivir di dalam negeri, ya doakan mudah-mudahan itu bisa segera terjadi,” kata Menkes.

Sementara, untuk Gammaraas akan tiba sebanyak 26 ribu pada Juli, dan 27 ribu pada Agustus.

3. Menkes minta masyarakat tidak mengonsumsi ketiga obat ini tanpa resep dokter

Pemerintah Impor 3 Jenis Obat Terapi COVID-19, Harganya Fantastis!Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Ketiga obat ini, Menkes mengingatkan, penggunaannya harus sesuai prosedur yaitu hanya boleh disuntikkan di rumah sakit. Pemberian obatnya juga harus dilakukan sesuai resep dan diberikan di rumah sakit.

“Jadi tolong biarkan obat-obatan ini dikonsumsi sesuai dengan prosedurnya. Karena saya lihat dan juga takut banyak yang kemudian kita ingin beli sendiri taruh di rumah karena takut. Kasihan yang sakit,” ujar Budi.

Baca Juga: Penuhi Stok Obat COVID-19, Pemerintah Impor 3 Obat Ini 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya