Pemerintah Larang Masyarakat Mudik Saat Idul Adha

Penyembelihan hewan kurban dilakukan di rumah pemotongan

Jakarta, IDN Times - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melarang masyarakat mudik saat Idul Adha. Sebab Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat masih berlaku dan tren kasus COVID-19 masih sangat mencemaskan.  

"Kemenag akan segera berkoordinasi dengan ormas Islam seperti NU, Muhammadiyah, MUI, dan ormas Islam lain untuk bersama-sama mengimbau masyarakat tidak melakukan mudik Idul Adha karena kita tahu mudik ini akan memicu penyebaran COVID-19," kata Yaqut dalam keterangan persnya yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (16/7/2021).

1. Kegiatan ibadah di masjid ditiadakan sementara

Pemerintah Larang Masyarakat Mudik Saat Idul AdhaUmat muslim menunaikan ibadah shalat Idul Adha 1441 H di Masjid Al Azhar, Jakarta, Jumat (31/7/2020). Umat muslim di seluruh Indonesia mulai melaksanakan shalat Idul Adha secara berjamaah di tengah pandemik COVID-19. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pras.

Selain itu Yaqut mengatakan kementeriannya telah mengeluarkan Surat Edaran Menag Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Idul Adha. Dalam edaran tersebut, kegiatan ibadah di masjid ditiadakan sementara selama masa PPKM Darurat berlaku.

"Artinya rumah-rumah ibadah untuk sementara waktu tidak dilakukan, ada jemaah misalnya. Tidak diperbolehkan di masa PPKM Darurat," kata Yaqut.

Baca Juga: Honda Brio Jadi Mobil Terlaris Sepanjang Juni 2021!

2. Pemerintah larang kegiatan takbir keliling

Pemerintah Larang Masyarakat Mudik Saat Idul AdhaIllustrasi malam takbiran (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Yaqut juga melarang adanya kegiatan takbiran keliling. Dia mengimbau agar masyarakat melakukan takbiran di rumah.

"Kemenag juga mengatur dan mempersilakan seluruh masyarakat muslim untuk tetap laksanakan takbiran tapi di rumah saja. Karena itu tidak mengurangi sama sekali dari makna takbiran," ujar Yaqut.

3. Penyembelihan hewan kurban hanya dilakukan di rumah pemotongan hewan atau lapangan terbuka

Pemerintah Larang Masyarakat Mudik Saat Idul AdhaPemeriksaan hewan kurban (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Yaqut juga menyampaikan aturan mengenai penyembelihan hewan kurban dan pembagiannya. Dia menyebut kegiatan penyembelihan hewan kurban hanya boleh dilakukan di rumah pemotongan hewan.

Namun, jika kondisi rumah pemotongan hewan begitu ramai, maka pemotongan hewan bisa dilakukan di tempat terbuka, luas, dan hanya boleh disaksikan oleh mereka yang melakukan kurban serta panitia.

"Soal pembagian tidak boleh lagi ada kerumunan seperti tahun-tahun sebelum ada pandemik, dengan bagi kupon dan masyarakat datang. Tapi kita mengatur supaya hewan kurban diantar langsung kepada yang berhak," ucap Yaqut.

Baca Juga: Presiden Jokowi Siapkan 35 Ekor Sapi untuk Kurban Idul Adha

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya