Pemerintah Minta Perusahaan yang Tak WFH Terapkan Physical Distancing

Protokol kesehatan tetap perlu dilakukan

Jakarta, IDN Times - Kepala Gugus Tugas COVID-19 Doni Monardo mengatakan, perusahaan-perusahaan yang masih tidak memberlakukan work from home atau kerja dari rumah, harus menaati protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Doni menyampaikan, kunci utama memutus rantai penyebaran virus corona saat ini adalah dengan disiplin kolektif.

1. Perusahaan yang masih tak menerapkan WFH diharap bisa memenuhi protokol kesehatan

Pemerintah Minta Perusahaan yang Tak WFH Terapkan Physical DistancingKepala BNPB Doni Monardo (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)

Baca Juga: Isi Lengkap Pasal 13 yang Mengatur PSBB di Permenkes No.9 Tahun 2020

Kendati pemerintah telah menganjurkan agar masyarakat melakukan kegiatan di rumah, seperti bekerja, beribadah, dan belajar di rumah, namun beberapa perusahaan masih banyak yang tidak menerapkan hal itu. Doni pun meminta protokol kesehatan tetap dilaksanakan oleh perusahaan tersebut.

"Jadi kalau perusahaan mau tetap beroperasi, asal di antara karyawan bisa diatur ada jarak sesuai aturan physical distancing. Berjarak. Kalau ada pelanggaran, harus saling mengingatkan," ujar Doni kepada IDN Times, Senin (6/4) malam.

2. Doni minta masyarakat disiplin, tak berkerumun

Pemerintah Minta Perusahaan yang Tak WFH Terapkan Physical DistancingKepala BNPB Doni Monardo (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Menurut Doni, aturan tersebut bukan hanya berlaku bagi perusahaan, tetapi juga masyarakat. Dia menambahkan, masyarakat juga diminta tak berkerumun.

"Ini juga berlaku untuk masyarakat. Kalau ada yang berkerumun diingatkan. Tidak perlu aparat harus melakukan kekerasan untuk membubarkan jika disiplin kolektif ada," tutur dia.

3. Pemerintah segera atur jaga jarak fisik di transportasi publik

Pemerintah Minta Perusahaan yang Tak WFH Terapkan Physical DistancingKepala BNPB Doni Monardo (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Doni juga menyampaikan bahwa pemerintah pusat akan segera membuat aturan agar masyarakat bisa menjaga jarak fisik di angkutan publik. Hal itu sejalan dengan kebijakan pemerintah mengenai physical distancing atau jaga jarak fisik dan juga penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Saya sedang menyusun surat ke kementerian dan lembaga terkait," ujar Doni.

Penerapan jaga jarak fisik itu akan segera diatur di berbagai moda transportasi publik. Salah satunya di kereta. "Misalnya kereta api. Akan diatur bahwa jarak antar penumpang minimal 1,5-2 meter. Sejumlah pengusaha angkutan jalan raya kan sudah menerapkan demikian, kan," kata Doni.

Baca Juga: Doni Monardo: Daerah yang Ajukan PSBB Harus Punya Rencana Aksi

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya