Pemerintah Pangkas Cuti Bersama Natal, Cegah Masyarakat Pulang Kampung

Cuti natal dan tahun baru dihapus untuk kurangi mobilitas

Jakarta, IDN Times - Pemerintah sepakat untuk memangkas cuti bersama pada 24 Desember 2021 mendatang. Keputusan itu tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021. Keputusan pemerintah ini diambil guna mencegah masyarakat bepergian dan pulang kampung saat Natal dan Tahun Baru.

Selain itu, terdapat juga larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.

1. Pemangkasan cuti dilakukan untuk membatasi pergerakan orang

Pemerintah Pangkas Cuti Bersama Natal, Cegah Masyarakat Pulang KampungMenko PMK, Muhadjir Effendy (dok. Humas Kemeko PMK)

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan kebijakan tersebut semata-mata dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun.

Hal itu disampaikan Muhadjir dalam Rapat Koordinasi Persiapan Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, bersama Menhub Budi Karya Sumadi, perwakilan Dirlantas seluruh Indonesia, Dishub seluruh Indonesia, Satgas COVID-19, beserta stakeholder terkait, yang diselenggarakan secara daring dan luring, pada Selasa (26/10/2021).

"Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan berpergian. Dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama. Kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan," ujar Muhadjir.

Baca Juga: Cegah Gelombang 3 COVID-19, Cuti 24 Desember 2021 Dihapus

2. Apabila masyarakat terpaksa bepergian, harus serahkan syarat-syarat perjalanan

Pemerintah Pangkas Cuti Bersama Natal, Cegah Masyarakat Pulang KampungProtokol kesehatan di Bandara Soetta (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Muhadjir pun meminta kepada aparat kepolisian, dinas perhubungan, hingga media massa untuk menyosialisasikan kebijakan tersebut. Hal ini penting dilakukan agar masyarakat lebih memaklumi keadaan yang ada dan tidak nekat melanggar aturan tersebut.

"Saya mohon nanti ada kampanye besar-besaran untuk mengimbau masyarakat agar tidak berpergian. Tidak pulang kampung, atau berpergian atas tujuan-tujuan yang tidak primer," ucapnya.

Muhadjir menerangkan, untuk mereka yang secara terpaksa harus bepergian di hari-hari libur tersebut perlu pemeriksaan syarat perjalanan yang lebih ketat.

Adapun syarat perjalanan untuk menaiki moda transportasi adalah minimal harus sudah menerima suntukan vaksin dosia pertama. Sementara, untuk transportasi udara harus memberikan hasil tes PCR negatif, dan untuk perjalanan darat harus memberikan tes antigen negatif.

"Sehingga nanti kita harapkan jumlah mereka yang akan melakukan perjalanan bisa dibatasi dan juga dikendalikan. Terutama di dalam pengawasan menghindari kemungkinan terjadinya gejala ikutan yaitu mereka pulang pergi membawa oleh-oleh COVID-19," tutur Muhadjir.

3. Pemerintah akan perketat prokes di gereja, tempat belanja dan tempat wisata saat akhir tahun

Pemerintah Pangkas Cuti Bersama Natal, Cegah Masyarakat Pulang KampungVaksinasi pelaku wisata di Hutan Pinus Mangunan, Dlingo, Bantul, DIY. (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

Selain itu, pada libur akhir tahun, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di sejumlah destinasi juga akan dilakukan pemerintah. Terutama di tiga tempat yakni di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.

"Disamping membatasi jumlah, juga pengawasan terhadap kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam rangka pencegahan COVID-19," kata mantan Mendikbud ini.

Muhadjir turut meminta agar pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi lebih dimaksimalkan di tempat-tempat umum. Hal itu penting untuk melakukan pengawasan dan tracing pada masyarakat.

Baca Juga: Ada 16 Libur Nasional di 2022, Cuti Bersama Kapan?

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya