Pemerintah Putuskan Cuti Bersama 2021 Dipangkas, dari 7 Jadi 2 Hari

Pemangkasan dilakukan karena kurva COVID-19 belum melandai

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan cuti bersama 2021. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Pemangkasan cuti bersama ini diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dan dihadiri oleh Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekjen Kemenag Nizar Ali, Sekjen Kemnaker, Asops Kapolri dan Pejabat Eselon 1 K/L terkait.

"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja" ujar Menko PMK Muhafjir Effendy dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK, pada Senin (22/2/2021).

1. Daftar cuti bersama yang dipangkas

Pemerintah Putuskan Cuti Bersama 2021 Dipangkas, dari 7 Jadi 2 HariMenko PMK memimpin rapat virtual (Dok. Humas Kemenko PMK)

Adapun cuti bersama 2021 yang dipangkas sebanyak 5 hari, yakni:

- 12 Maret: Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 17, 18, 19 Mei: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
- 27 Desember: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021

Sementara, cuti bersama yang tetap yaitu:

- 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
- 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021

Pertimbangan mengapa masih diberikan satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal, Muhadjir mengatakan agar hal itu memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.

"Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya," tambah Muhadjir.

Baca Juga: Positivity Rate COVID-19 RI Tinggi, Menkes: Karena Hari Libur

2. Pengurangan libur karena peningkatan COVID-19 yang masih terjadi

Pemerintah Putuskan Cuti Bersama 2021 Dipangkas, dari 7 Jadi 2 HariMenko PMK memimpin rapat virtual (Dok. Humas Kemenko PMK)

Muhadjir menjelaskan beberapa alasan pengurangan libur ini karena kurva peningkatan COVID-19 yang belum melandai. Meskipun berbagai upaya sudah dilakukan.

Ia juga menuturkan, sehabis libur panjang biasanya ada kecenderungan kasus COVID-19 mengalami peningkatan. Mobilitas masyarakat cenderung naik, sementara program vaksinasi sedang berjalan.

"Oleh karena itu pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat," tuturnya.

3. Muhadjir ingatkan masyarakat tetap patuhi protokol kesehatan COVID-19

Pemerintah Putuskan Cuti Bersama 2021 Dipangkas, dari 7 Jadi 2 HariMenko PMK Muhadjir Effendy memberikan keterangan pers di Kantor Presiden (Dok. Biro Pers Kepresidenan)

Muhadjir kemudian mengingatkan masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Hal itu penting dilakukan guma mengurangi laju penularan virus corona.

"Sekali lagi ditegaskan bahwa Tahun 2021 Cuti Bersama dipotong 5 hari dari 7 hari yang ada," ucap Menko PMK.

Baca Juga: Pemerintah Beri Sinyal Jumlah Cuti Bersama Tahun 2021 akan Dipangkas

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Anto

Berita Terkini Lainnya