Pemerintah Siapkan PP Pertanahan, Antisipasi Spekulan Tanah di IKN

Lahan konsensi juga diatur dalam UU IKN

Jakarta, IDN Times - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Wandy Tuturoong, mengatakan pemerintah saat ini tengah menyusun regulasi tentang status pertanahan di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Aturan ini akan diterbitkan pemerintah guna mengantisipasi terjadinya sengketa tanah.

Apalagi, menurut Wandy, saat ini sedang marak spekulan tanah di kawasan IKN Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

"Substansi Peraturan Pemerintah (PP) tentunya memperjelas kepemilikan tanah, dan soal status kepemilikan tanah itu berdasarkan data dari ATR/BPN. PP ini salah satu aturan turunan UU IKN yang saat ini sedang disiapkan pemerintah," kata Wandy dikutip dari siaran pers KSP, Jumat (28/1/2022).

1. Spekulan tanah mulai marak sejak Jokowi umumkan soal pemindahan ibu kota

Pemerintah Siapkan PP Pertanahan, Antisipasi Spekulan Tanah di IKNPresiden Joko "Jokowi" Widodo (Dok. Biro Pers Sekretariat Negara)

Wandy menilai, maraknya spekulan tanah memang biasa terjadi saat ada proyek investasi. Para spekulan tanah ini mulai ditemukan di kawasan IKN sejak Presiden Jokowi mengumumkan pemindahan ibu kota.

"Menurut saya itu wajar-wajar saja. Tapi pemerintah tidak ingin anggap enteng. Dengan PP itu nantinya masalah klaim-klaim tanah bisa diselesaikan tanpa ada sengketa," ujar Wandy.

Baca Juga: Dikejar Makelar, Melonjaknya Harga Tanah di Calon Ibu Kota Negara

2. Pemerintah atur soal lahan konsensi di wilayah IKN dalam UU

Pemerintah Siapkan PP Pertanahan, Antisipasi Spekulan Tanah di IKNDesain Ibu Kota Baru Indonesia ( ANTARA/Paparan Kementerian PUPR)

Terkait keberadaan lahan konsensi di wilayah IKN, Wandy memastikan, pemerintah sudah mengaturnya dalam aturan-aturan turunan UU IKN. Termasuk kewajiban reklamasi lahan-lahan pasca tambang, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Soal lahan konsensi ini memang terdapat 162 konsesi tambang, kehutanan, perkebunan sawit, dan PLTU batu bara di wilayah IKN.

"Intinya pemerintah sudah menyiapkan semua aturan terkait penggunaan lahan IKN, sehingga nantinya saat realisasi pembangunan IKN sudah tidak terjadi lagi polemik. Kalaupun masih ada, ya itu hal wajar," ucap Wandy.

3. Pemerintah siapkan aturan turunan UU IKN, ada teknis pemindahan

Pemerintah Siapkan PP Pertanahan, Antisipasi Spekulan Tanah di IKNPresiden Jokowi (pegang payung) saat meninjau lokasi IKN di PPU untuk pertama kalinya sejak penentuan IKN baru (IDN Times/Yuda Almerio)

Sebelumnya, Deputi I Kantor Staf Presiden (KSP) Febry Calvin Tetelepta mengatakan, pemerintah sedang mempersiapkan peraturan turunan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN). Aturan turunan itu disiapkan guna mendukung eksekusi di lapangan.

"Sebenarnya perumusan regulasi turunan sudah dilakukan secara paralel dengan perumusan UU IKN, dan akan difinalisasi juga dalam waktu dekat. Perumusannya tetap sesuai prosedur dan tata cara pembuatan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Febry pada Kamis (20/1/2022).

Febry menjelaskan, segala aspek teknis pendukung IKN akan diatur dalam regulasi turunan. Mulai dari pelaksanaan pembangunan fisik dan pendanaannya, tata pengelolaan pemerintahan, hingga masa transisi dan pentahapan relokasi.

"Soal pemindahan juga akan didetailkan secara teknis dalam peraturan turunan tersebut," ujar dia.

Febry menuturkan UU IKN dan regulasi turunannya adalah basis krusial dalam pelaksanaan pemindahan ibu kota negara. Maka itu, isi dan proses penyusunannya akan disampaikan pemerintah secara transparan kepada publik.

"KSP akan memastikan proses penyusunan regulasi turunan dan tindak lanjut eksekusi pembangunan Nusantara dipersiapkan dengan benar, agar target penyelesaian pada 2024 bisa tercapai," ucap dia.

Baca Juga: Menhub Minta Dana Rp582 Miliar untuk Bangun Transportasi Cerdas di IKN

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya