Pemerintah Tegaskan SKB Pedoman UU ITE Tak Berlaku Surut

Pedoman UU ITE tidak bisa dipakai hentikan proses pengusutan

Jakarta, IDN Times - Ketua Tim Pelaksanaan Kajian UU ITE Sugeng Purnomo mengatakan Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman UU ITE bukan produk hukum, sehingga tidak berlaku surut. Sugeng menyampaikan, pedoman ini sebatas mengisi kekosongan selama proses revisi terbatas dilakukan dan mengatasi penafsiran ganda terhadap pasal yang kerap disebut sebagai pasal karet.

"Keputusan bersama ini bukan salah satu produk hukum tetapi keputusan ini diperlukan sebagai komitmen penegak hukum mengisi kekosongan yang ada. Untuk mengatasi, misalnya penafsiran tentang ketentuan yang ada sehingga itu bisa seragam penafsirannya," kata Sugeng dalam keterangan persnya secara daring, Kamis (24/6/2021).

1. Penanganan perkara tetap berdasarkan aturan yang berlaku sebelumnya

Pemerintah Tegaskan SKB Pedoman UU ITE Tak Berlaku SurutIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut pria yang juga menjabat sebagai Deputi Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam ini, penanganan perkara tetap berdasarkan aturan yang berlaku sebelumnya, namun mengikuti pedoman yang sudah ditandatangani pada Rabu, 23 Juni kemarin.

"Jadi kalau dikatakan berlaku surut, tidak. Cuma masalahnya begini, 'pak, bagaimana kalau perkaranya ini sedang diproses penyidikan atau sedang proses?'. Mestinya ini tetap bisa dipedomani jadi tidak berlaku surut," tegas Sugeng.

Baca Juga: Revisi Terbatas, SKB Pedoman Implementasi UU ITE Diteken

2. Pedoman UU ITE tidak bisa digunakan untuk menghentikan proses pengusutan kasus

Pemerintah Tegaskan SKB Pedoman UU ITE Tak Berlaku SurutIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain itu, lanjut Sugeng, pedoman UU ITE ini juga tidak bisa dipakai untuk menghentikan proses pengusutan suatu kasus. Sebab, pedoman tidak berlaku surut.

"Misalnya ini 'Pak, perkara sudah putus, sebelum kejadian lahirnya pedoman ini. Kalau mengacu pada pedoman ini, mestinya itu bukan tindak pidana atau tidak diproses', ya nggak bisa," jelasnya.

3. Pemerintah teken SKB pedoman implementasi UU ITE

Pemerintah Tegaskan SKB Pedoman UU ITE Tak Berlaku SurutIDN Times/Arief Rahmat Sumber : Berbagai Sumber

Sebagai informasi, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Kapolri, dan Jaksa Agung, telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pedoman ini diharapkan penegakan hukum terkait UU ITE tidak menimbulkan multitafsir, dan dapat menjamin terwujudnya rasa keadilan masyarakat, sambil menunggu rancangan undang-undang (RUU) masuk dalam perubahan Prolegnas Prioritas 2021.

Petunjuk teknis yang sudah ada seperti Surat Edaran Kapolri atau Pedoman Jaksa Agung bisa terus diberlakukan.

"Ini dibuat setelah mendengar dari para pejabat terkait, dari Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kominfo, masyarakat, LSM, kampus, korban, terlapor, pelapor, dan sebagainya, semua sudah diajak diskusi, inilah hasilnya," kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD usai menyaksikan penandatanganan di kantor Kemenko Polhukam RI, dalam keterangan tertulis, Kamis (24/6/2021).

Mahfud mengatakan, pedoman ini dikeluarkan karena merespons suara masyarakat, sebab UU ITE kerap memakan korban. UU ITE selama ini dinilai mengandung pasal karet dan terkadang menimbulkan kriminalisasi, termasuk diskriminasi. Oleh sebab itu, pihaknya mengeluarkan dua keputusan yaitu revisi terbatas dan pembuatan pedoman implementasi.

"Di tengah suasana pandemik yang meningkat, kami tetap melaksanakan tugas kenegaraan dan tata pemerintahan, tadi kami berempat, saya Menko Polhukam, Menkominfo, kemudian Jaksa Agung, kemudian Kapolri, menindaklanjuti keputusan rapat kabinet internal 8 Juni 2021 kemarin, yang memutuskan tentang: satu, rencana revisi terbatas UU ITE, kemudian yang kedua tentang pedoman implementasi beberapa pasal UU ITE, Pasal 27, 28, 29, 36," ujar Mahfud.

Mahfud juga menegaskan suara atau aspirasi masyarakat masih bisa diteruskan lagi ketika nanti dibahas di DPR atau sedang diolah di Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga: Mahfud MD Kirim Surat Minta Yasonna Prioritaskan Revisi UU ITE

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya