Pengacara Sebut Munarman Ditangkap Tanpa Ada Penetapan Tersangka

Tapi memang, Munarman ditangkap terkait dugaan terorisme

Jakarta, IDN Times - Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri menangkap mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman, pada Selasa 27 April 2021 lalu. Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, menyebut penangkapan itu tidak sesuai prosedur.

Azis mengatakan pihaknya dan keluarga Munarman tidak pernah diberitahu soal penetapan tersangka pria berusia 52 tahun itu.

"Penetapan tersangka itu tidak pernah ada sebelumnya. Kita dari keluarga dan kuasa hukum tidak pernah menerima penetapan tersangka sebelum penangkapan itu. Itu yang digarisbawahi," kata Aziz dalam diskusi di channel YouTube Medcom id, Minggu (2/5/2021).

Baca Juga: 6 Potret Densus 88 Tangkap Munarman hingga Markas Petamburan Digeledah

1. Kuasa hukum sebut Munarman kooperatif dengan kasus hukum

Pengacara Sebut Munarman Ditangkap Tanpa Ada Penetapan TersangkaKuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyambangi Polda Metro Jaya (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Aziz pun mengatakan tim kuasa hukum Munarman menyesalkan penangkapan tersebut. Sebab, kata dia, Munarman termasuk orang yang sangat kooperatif dan menjunjung tinggi penegakan hukum.

"Jadi sepengetahuan kami, beliau itu pada setiap kasus-kasus hukum yang dihadapinya, yang memang ditujukan kepada beliau selalu persuasif dan kooperatif," jelasnya.

2. Penangkapan Munarman berdasarkan UU Terorisme

Pengacara Sebut Munarman Ditangkap Tanpa Ada Penetapan TersangkaMunarman ditangkap Densus 88 di rumahnya kemarin (Dok. Humas Polri)

Sementara, Ketua Cyber Indonesia Husin Alwi menyebut bahwa penangkapan Munarman sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) soal Terorisme. Menurutnya, dalam UU Terorisme, penangkapan bisa dilakukan hanya dengan berbekal bukti awal saja.

"Ini kan extraordinary crime. Cukup adanya bukti awal untuk akhirnya dia ditetapkan jadi tersangka," tutur Husin.

Baca Juga: Sebelum Ditangkap Densus 88, Munarman Sudah Tersangka 

3. Munarman ditangkap terkait dugaan kasus terorisme

Pengacara Sebut Munarman Ditangkap Tanpa Ada Penetapan TersangkaMunarman tiba di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya pada Selasa malam (27/4/2021) dengan dikawal oleh petugas kepolisian. (ANTARA/HO-istimewa)

Sebagai informasi, Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Polri telah menangkap mantan mantap Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman, pada Selasa 27 April 2021 lalu, di kediamannya, Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.

Munarman diduga terlibat dalam baiat jaringan terorisme di tiga kota. Hal itu disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Selasa (27/4/2021).

“Jadi terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan,” kata Ahmad Ramadhan.

Dari penangkapan Munarman itu, Densus 88 langsung menggeledah bekas markas FPI di Petamburan, Jakarta. “Yang bersangkutan saat ini dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan, dan saat ini tim Densus sedang melakukan penggeledahan di sekitar Petamburan,” kata Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Viral Video Munarman dan Lily Sofia, Kuasa Hukum: Alhamdulillah

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya