Pengamat: Pilkada Dipulangkan ke DPRD, Pilpres Bisa Kembali ke MPR

Mahar politik harus dievaluasi

Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Indonesian Politican Review (IPR) Ujang Komarudin mengatakan usulan evaluasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung, bisa membuat DPR mengevaluasi Pemilihan Presiden (Pilpres).

Usulan pilkada langsung dievaluasi pertama kali muncul dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Menurut Tito, harus ada kajian akademis secara mendalam terkait pelaksanaan pilkada langsung yang sudah berjalan 15 tahun.

"Saya garis bawahi pernyataan saya bahwa pelaksanaan pilkada langsung harus dievaluasi," kata Tito saat rapat bersama Komite I DPD, di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Senin (18/11).

Mantan Kapolri itu sebelumnya menilai pilkada langsung banyak memunculkan politik uang, sehingga ia mengusulkan pilkada dikembalikan ke DPRD, seperti pada Orde Baru.

Baca Juga: Polemik Pilkada Dipilih DPRD, Pilih Murah atau Kemunduran Demokrasi?

1. Usulan Mendagri bisa membuat DPR mengevaluasi Pilpres dan mengamandemen UUD 1945 dan mengembalikan Pilpres ke MPR

Pengamat: Pilkada Dipulangkan ke DPRD, Pilpres Bisa Kembali ke MPR(Ilustrasi) IDN Times/Imam Rosidin

Ujang menyebutkan apabila pilkada dikembalikan ke DPRD, maka sikap pemerintah dianggap tidak aspiratif. Pemerintah bisa dituduh otoriter, karena memaksakan kehendak.

Hal itu, kata Ujang, juga bisa membuat DPR ikut mengevaluasi pilpres dan mengamandemen UUD 1945 agar pilpres kembali ke MPR.

"Jika pilkadanya dipilih oleh DPRD, maka kemungkinan pemerintah dan DPR juga gagap dan latah, ingin mengamandemen UUD yang bisa saja ingin mengembalikan pemilihan presiden oleh MPR," kata Ujang saat dihubungi IDN Times, Rabu (20/11).

2. Masa pemerintahan SBY sudah pernah merevisi UU Pilkada langsung, namun dibatalkan

Pengamat: Pilkada Dipulangkan ke DPRD, Pilpres Bisa Kembali ke MPRANTARA FOTO/Aswaddy Hamid

Jika pemerintah tetap berkehendak ingin mengembalikan pilkada ke DPRD, kata Ujang, itu hanya memutar 'lagu' lama. Karena pada masa pemerintahan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) usulan yang sama sudah pernah dilakukan.

"Di zaman pemerintahan SBY, telah direvisi UU Pilkada dan isinya pilkada dikembalikan ke DPRD. Namun karena banyaknya dan kerasnya penolakan rakyat, maka SBY mengeluarkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) yang hasilnya pilkada masih dilakukan secara langsung seperti saat ini," ujar dia.

3. Pilkada harus dievaluasi agar para kandidat tidak banyak mengeluarkan uang untuk kampanye

Pengamat: Pilkada Dipulangkan ke DPRD, Pilpres Bisa Kembali ke MPR(Ilustrasi) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Tapi, Ujang setuju dengan adanya wacana evaluasi pilkada. Menurut dia, pilkada memang perlu dievaluasi agar para kandidat tidak banyak mengeluarkan uang untuk kampanye dan 'membeli' partai politik sebagai tumpangannya.

"Maka akan izin projek ke pengusaha, ujung-ujungnya ditangkap KPK. Namun evaluasi tersebut bukan untuk mengembalikan pilkada ke DPRD," kata dia.

4. Ujang menilai yang merusak pilkada adalah mahar politik yang mahal

Pengamat: Pilkada Dipulangkan ke DPRD, Pilpres Bisa Kembali ke MPR(Ilustrasi) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Ujang menilai yang merusak proses pilkada adalah partai politik. Sebab partai memungut mahar politik yang besar.

"Coba jika tak ada mahar politik tuk beli perahu. Lalu kandidat jangan tebar uang. Jika itu dilakukan, maka pilkada langsung tak akan banyak makan biaya," tutur dosen Universitas Al Azhar itu.

Baca Juga: Mahar Politik Sampai Triliunan Gara-gara Parpol Mafia dalam Pilkada

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya