Penjelasan Bawaslu soal 'Serangan' Personal saat Debat Pilpres

Bawaslu sebut sudah ada tata tertib dari kedua kubu

Jakarta, IDN Times - Pasca-debat kedua Pilpres 2019, kata 'serangan personal' mendadak jadi sorotan. Ungkapan tersebut dianggap sebagai 'serangan' dari Calon Presiden nomor urut 01 Joko "Jokowi" Widodo, kepada Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, tentang lahan milik mantan Danjen Kopassus itu.

Tentang regulasi serangan personal, rupanya belum ada kejelasan dari pihak penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pasal 280 Undang-Undang tentang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 menjelaskan, kandidat tidak boleh menyerang suku, agama, ras, dan kelompok.

1. Belum ada pembahasan detail tentang serangan personal

Penjelasan Bawaslu soal 'Serangan' Personal saat Debat PilpresIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar mengungkapkan ketika rapat menjelang debat kedua, memang tidak ada pembahasan lebih dalam perihal serangan personal itu apa saja.

"Sepanjang yang saya tahu, itu belum dibahas kalau rapat-rapat persiapan debat. Mungkin ini menjadi catatan dari masing-masing pihak untuk debat selanjutnya," kata Fritz di Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (19/2).

Baca Juga: Kisah Meliput Debat Capres Kedua: Lari, Terkecoh hingga Saling Dorong 

2. KPU dan Bawaslu akan lebih memperjelas tentang serangan personal di debat ketiga

Penjelasan Bawaslu soal 'Serangan' Personal saat Debat PilpresANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Belajar dari debat kedua, Fritz menyampaikan, dalam persiapan debat ketiga, KPU dan Bawaslu akan memperjelas kembali apa yang dimaksud dengan menyerang personal.

"Mungkin dalam persiapan debat ketiga perlu ditegaskan kembali, apa yang dimaksud dengan menyerang pribadi, dan bagaimana hal-hal lain yang terkait dengan proses yang ada di debat ketiga," kata dia.

3. Aturan debat sudah disepakati kedua kubu

Penjelasan Bawaslu soal 'Serangan' Personal saat Debat PilpresANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Kendati, menurut Fritz, tidak menyerang personal sudah diatur dalam tata tertib debat, dan sudah disetujui kedua kubu.

"Etika debat itu sebuah aturan yang disepakati oleh peserta pemilu dan KPU," ujar dia.

4. Soal tanah milik Prabowo, Jokowi menyebut bukan serangan personal

Penjelasan Bawaslu soal 'Serangan' Personal saat Debat PilpresANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Karena dianggap kepemilikan tanah Prabowo sebagai serangan personal, Jokowi pun langsung membantah hal itu usai debat. 

"Gak, gak. Gak personal. Yang personal itu kalau menyangkut rumah tangga, menyangkut anak istri. Gak lah, gak ada personal. Itu kebijakan kok," kata Jokowi di Hotel Sultan, Jakarta Selatan, Minggu malam (17/2).

5. Prabowo tak masalah dengan 'serangan' Jokowi

Penjelasan Bawaslu soal 'Serangan' Personal saat Debat PilpresANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Sementara, Prabowo menganggap hal itu sebagai masalah. Ia mengatakan serang menyerang dalam debat itu menjadi hal yang biasa.

"Ya gak apa-apa. Biasa. Kalau gak ada serang menyerang kan gak lucu. Kalian gak suka kan? Kalian suka yang serang menyerang, kan?" tanya Prabowo kepada awak media di Hotel Sultan, Jakarta Selatan, Minggu (17/2).

Baca Juga: Sentil Lahan Prabowo di Debat Capres, Ini Sikap KPU Terhadap Jokowi

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya