Perkuat Bakamla, Pemerintah Siapkan Omnibus Law Keamanan Laut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah akan terus melakukan penguatan untuk pengamanan wilayah kelautan. Pemerintah pun berencana merumuskan omnibus law mengenai kewenangan Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Mahfud menyampaikan, sudah ada sekitar 24 undang-undang dan dua peraturan pemerintah yang akan dimasukkan dalam omnibus law tersebut.
1. Pemerintah tak ingin ada tumpang tindih
Mahfud menjelaskan, saat ini, ada tujuh institusi yang menjaga keamanan laut. Nantinya, ketujuh institusi tersebut akan digabungkan untuk memperkuat pengamanan laut dan tidak saling tumpang tindih.
"Kan wewenang ini nanti akan dikoordinasikan aja. Kalau kuatnya sih sudah kuat, agar tidak tumpang tindih. Misalnya undang-undang nomor sekian, pasal sekian bertentangan dengan UU ini, pasal sekian. Diangkat saja jadi satu aturan yang sama," kata Mahfud di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (9/1).
Baca Juga: Mensos Idrus Marham Bantah Terima Uang Proyek Bakamla
2. Terdapat 24 UU dan 2 PP yang akan dimasukkan ke omnibus law Bakamla
Editor’s picks
Mahfud menerangkan sekiranya terdapat 24 UU yang mengatur tentang perairan dan laut. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengatakan masih akan diskusi lebih jauh terkait UU.
"Baru 24 yang mengatur hal perairan dan laut itu ada 24 dengan 2 PP. Itu mungkin sudah didiskusikan, muncul-muncul lagi. Gak apa-apa," ucapnya.
3. Mahfud belum jelaskan apakah semua institusi di bawah Bakamla atau tidak
Mahfud belum menjelaskan apakah semua institusi tersebut akan berada di bawah Bakamla atau tidak. Ia menekankan pemerintah merencanakan pengamanan wilayah laut akan dilakukan satu pintu saja.
"Oh nanti keputusan apa Bakamla atau siapa, tetapi pokoknya akan ada satu pintu utama," ujar Mahfud.
Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb
Baca Juga: KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Bakamla, Termasuk Eks Personel TNI