Pernyataan Lengkap Presiden Jokowi soal Perpanjangan PPKM Darurat

Aturan dilonggarkan jika kasus turun pada 26 Juli mendatang

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo akhirnya memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Pengumuman perpanjangan itu disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi pada Selasa (20/7/2021) malam.

Dalam keterangannya, Jokowi memang tidak menyampaikan dengan tegas bahwa PPKM akan diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Namun, ia mengatakan, pemerintah melonggarkan aturan apabila tren kasus menurun pada 26 Juli mendatang.

“Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM. Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” kata Jokowi dalam keterangan persnya yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Aturan Perjalanan Lengkap Darat, Laut dan Udara hingga 25 Juli 2021

1. Aturan yang akan dilonggarkan jika kasus pada 26 Juli turun

Pernyataan Lengkap Presiden Jokowi soal Perpanjangan PPKM DaruratWarga beraktivitas di zona merah COVID-19 RT 006 RW 01, Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (21/6/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

Kemudian, Jokowi menyampaikan jika kasus COVID-19 menurun pada 26 Juli nanti, maka beberapa pelonggaran akan dilakukan oleh pemerintah. Adapun pelonggaran aturan tersebut sebagai berikut:

1. Pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan dibuka hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen
2. Pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka hingga pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen
3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 21.00. Teknis dan aturan akan diatur oleh Pemerintah Daerah
4. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.

Jokowi melanjutkan agar pelonggaran bisa dilakukan, maka ia meminta masyarakat untuk terus disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Melakukan isolasi terhadap yang bergejala dan memberikan pengobatan sedini mungkin kepada yang terpapar,” pesan Jokowi.

2. Jokowi katakan pemerintah telah siapkan anggaran tambaha Rp55,21 triliun untuk bansos

Pernyataan Lengkap Presiden Jokowi soal Perpanjangan PPKM DaruratPeningkatan Alokasi Anggaran Penanganan COVID-19 dan PEN. (IDN Times/Aditya Pratama)

Lalu, orang nomor satu di Indonesia ini menuturkan pemerintah akan meningkatkan jumlah paket obat gratis bagi pasien isolasi mandiri. Jumlahnya akan ditingkatkan hingga 2 juta paket obat.

Selain itu, Jokowi menyampaikan pemerintah telah menyiapkan bantuan bagi masyarakat yang terdampak PPKM darurat. Dia menambahkan, alokasi tambahan anggaran sebanyak Rp55,21 triliun telah disiapkan oleh pemerintah untuk bantuan sosial.

“Bantuan tunai yaitu BST, BLT desa, kemudian PKH, juga bantuan sembako, bantuan kuota internet dan subsidi listrik diteruskan,” ujar Jokowi.

Pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar 1 juta usaha mikro.

“Saya sudah memerintahkan kepada para menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak,” tutur Jokowi.

Baca Juga: Alokasi Dana PEN dan Penanganan COVID-19 Naik Jadi Rp744,75 Triliun

3. Jokowi sebut kebijakan PPKM darurat diambil agar rumah sakit tidak lumpuh

Pernyataan Lengkap Presiden Jokowi soal Perpanjangan PPKM DaruratSejumlah pasien menjalani perawatan di lorong IGD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soekardjo, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (23/6/2021). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi.

Lebih lanjut, mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengatakan bahwa kebijakan PPKM darurat diambil guna menurunkan penularan COVID-19 dan mengurangi beban rumah sakit. Apabila keputusan ini tidak diambil, lanjutnya, akan membuat rumah sakit lumpuh.

“Ini dilakukan untuk menurunkan penularan COVID-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit, sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien COVID-19, serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya,” jelas Jokowi.

4. Jokowi klaim PPKM darurat buat kasus dan keterpakaian tempat tidur rumah sakit menurun

Pernyataan Lengkap Presiden Jokowi soal Perpanjangan PPKM DaruratPresiden Joko "Jokowi" Widodo (Dok. Biro Pers Sekretariat Negara)

Kendati begitu, Jokowi mengklaim dengan adanya PPKM darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 ini, kasus semakin menurun dan keterpakaian tempat tidur di rumah sakit juga menurun.

“Namun alhamdulillah, kita patut bersyukur setelah dilaksanakan PPKM darurat terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan. Saya minta kita semuanya bisa bekerja sama dan bahu membahu untuk melaksanakan PPKM ini dengan harapan kasus akan segera turun dan tekanan kepada rumah sakit juga menurun,” ucap dia.

“Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat, seluruh komponen bangsa, untuk bersatu melawan COVID-19 ini. Memang ini situasi yang sangat berat tetapi dengan usaha keras kita bersama, Insya Allah kita bisa segera terbebas dari COVUD-19 dan kegiatan sosial dan kegiatan ekonomi masyarakat bisa kembali normal,” kata Jokowi lagi.

Baca Juga: Daftar Anggaran Bansos dan Insentif yang Disuntik Pemerintah 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya