Perpres Tengah Difinalisasi, Istana: Tidak Ada Itikad Melemahkan KPK

Perpres tidak akan bertentangan dengan UU KPK

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo tengah mempersiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah pihak pun menilai bahwa Pepres tersebut dibuat Jokowi untuk melemahkan KPK ke depannya.

Mendengar hal itu, Staf Khusus Presiden, Dini Purwono membantahnya. Ia mengatakan, tak ada niatan pemerintah untuk melemahkan lembaga antirasuah itu.

"Yang pasti tidak ada itikad dari pemerintah untuk melemahkan KPK," kata Dini saat dihubungi IDN Times, Senin (30/11).

1. Menurut Dini, Perpres KPK masih dalam tahap finalisasi

Perpres Tengah Difinalisasi, Istana: Tidak Ada Itikad Melemahkan KPKInstagram/@dini_purwono

Pepres tersebut nantinya akan mengatur masalah organisasi serta tata kerja pimpinan dan organ pelaksana pimpinan KPK. Perpres saat ini masih belum disahkan dan dalam proses di Sekretariat Negara.

Saat ini, kata Dini, Pepres masih dalam tahap finalisasi. Menurutnya, pemerintah masih menjaring masukan dari para pimpinan KPK.

"Draf Perpres masih proses finalisasi. Jadi mungkin banget nanti ada pasal-pasal yang akan diperbaiki supaya konstruksi hukumnya tepat," ucap Dini.

Baca Juga: Istana: Perpres KPK Masih Proses di Sekretariat Negara

2. Jokowi minta Menkumham meminta masukan dari berbagai pihak

Perpres Tengah Difinalisasi, Istana: Tidak Ada Itikad Melemahkan KPKPresiden Jokowi di Semarang, Jawa Tengah (Dok.IDN Times/Biro Pers Kepresidenan)

Lebih lanjut, Dini menyebut bahwa rancangan Pepres masih digodok. Jokowi juga meminta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly untuk meminta masukan dari berbagai pihak.

"Pada saat ini rancangan Perpres tersebut sedang dibahas dan Menkumham diminta untuk menjaring masukan dari berbagai elemen, termasuk dari Pimpinan KPK," jelasya.

3. Pramono Anung sebut Pepres tidak akan bertentangan dengan UU KPK

Perpres Tengah Difinalisasi, Istana: Tidak Ada Itikad Melemahkan KPKSekretaris Kabinet Pramono Anung, di Istana Kepresidenan Bogor (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi tidak akan berbeda jauh dengan Undang-Undang (UU) KPK yang telah disahkan. Ia pun menyampaikan Pepres tidak akan melemahkan KPK.

"Jadi apa pun yang dalam aturan main kita, termasuk Perpres yang berkaitan dengan KPK, itu kan ada 3. Satu yang mengatur Dewas, satu mengatur mengenai organisasi karena ini menyangkut UU yang baru, dan satu lagi mengenai perubahan menjadi ASN," kata Pramono di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (27/12).

Pramono menegaskan, Perpres tidak akan bertentangan dengan UU KPK. Politikus PDIP itu mengatakan pemerintah tak pernah ada niat melemahkan KPK.

"Karena bagi pemerintahan ini, dengan KPK yang kuat, yang diuntungkan siapa? Yang diuntungkan adalah pemerintah," ucap Pramono.

 

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Adanya Perpres Meneguhkan Upaya Pelemahan KPK secara Sistematis

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya