Polemik #2019GantiPresiden, Begini Kata Koalisi Jokowi

Gerakan #2019GantiPresiden dianggap melanggar undang-undang

Jakarta, IDN Times - Aksi tanda pagar (tagar) #2019GantiPresiden menuai polemik. Salah satu pencetus gerakan ini, Neno Warisman, sempat dihadang massa di Kepulauan Riau, Pekanbaru, Sabtu (25/8).

Tidak hanya di Riau, acara deklarasi #2019GantiPresiden yang dilakukan musikus kondang sekaligus politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani, juga sempat terjadi kericuhan di Surabaya pada Minggu (26/8), hingga harus dibubarkan aparat kepolisian.

Melihat polemik gerakan #2019GantiPresiden ini, bagaimana tanggapan dari koalisi Joko 'Jokowi' Widodo?

1. Gerakan #2019GantiPresiden membuat keruh suasana di tahun politik

Polemik #2019GantiPresiden, Begini Kata Koalisi JokowiTwitter/@PMfmcollection

Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arwani Thomafi menanggapi tentang gerakan #2019GantiPresiden yang semakin massif. 

Menurut Arwani, gerakan tersebut sangat jelas memperkeruh suasana di tahun politik ini, dan juga membuat masyarakat menjadi tidak tertib.

"Jika mau tertib, silakan dukung calon lain, lakukan kampanye secara fair tanpa harus provokasi," kata Arwani dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/8).

Menurut Arwani, harusnya gerakan tersebut sudah mendapatkan identifikasi yang jelas. Misalnya, sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas), organisasi politik, dan yang lainnya.

"Identifikasi ini penting terkait dengan posisi gerakan ini di mata hukum," kata dia.

2. Arwani setuju apabila Polri membubarkan massa #2019GantiPresiden

Polemik #2019GantiPresiden, Begini Kata Koalisi JokowiIDN Times/Irfan Fathurohman

Terkait pembubaran yang dilakukan aparat kepolisian terhadap massa #2019GantiaPresiden di Surabaya, Arwani menyebut keputusan tersebut sangat tepat. 

"Polri sudah tepat untuk tidak memberi izin, atau membubarkan acara tersebut. Polri punya kewenangan untuk menjaga ketertiban di masyarakat, sehingga Polri harus tegas melarang," terang Arwani.

Kendati, ia menyatakan tidak setuju terhadap massa yang menghadang Neno Warisman di Pekanbaru, Riau. Masyarakat sipil tidak boleh membubarkan acara seperti itu.

"Di sisi lain, tidak boleh masyarakat sipil yang membubarkan acara tersebut. Ini akan berpotensi terjadi benturan antar masyarakat sipil. Untuk itu Polri harus turun langsung dan tegas membubarkan," ucap dia.

Baca Juga: Penjelasan Polda Riau soal Pemulangan Neno Warisman dari Pekanbaru

3. Gerakan #2019GantiPresiden dianggap telah berubah menjadi kampanye hitam

Polemik #2019GantiPresiden, Begini Kata Koalisi JokowiIDN Times/Margith Juita Damanik

Sementara, Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni menganggap gerakan #2019GantiPresiden sangat provokatif. Gerakan ini sekarang ini telah berubah menjadi kampenye hitam.

"Aksi gerakan 'menyebar kebencian terhadap presiden yang masih mejabat' itu sangat potensial menuai reaksi penolakan, karena Presiden Jokowi merupakan Presiden yang dicintai rakyat," kata Juli dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/8).

Menurut dia, walau setiap negara berhak menikmati ruangan publik-demokratis, namun ia tetap menyarakan agar semua kelompok kepentingan menghindari provokasi yang berpotensi membuat kericuhan di akar rumput.

"Mulai kampanye positif misalkan dengan membuat tagar #2019PrabowoPresiden #2019PASmenang dan lain sebagainya yang tentu lebih mendidik masyarakat," ujar dia.

4. Koalisi Jokowi mengimbau pada relawan agar tidak terprovokasi

Polemik #2019GantiPresiden, Begini Kata Koalisi JokowiIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Juli pun mengimbau kepada para relawan Jokowi-Ma'ruf Amin agar tidak terprovokasi terhadap gerakan tersebut. Dia menyarankan supaya relawan tetap memberikan contoh politik yang santun.

"Kita patut mencontoh politik santun Pak Jokowi yang tidak pernah marah meski dihina, dicaci-maki, dikatakan dungu, tolol, planga-plongo dan sebagainya selama empat tahun terakhir," ucap dia.

5. Gerakan #2019GantiPresiden dianggap melanggar UU

Polemik #2019GantiPresiden, Begini Kata Koalisi JokowiIDN Times/Teatrika Putri

Sedangkan, Ketua DPP Partai Hanura Inas N Zubir menganggap gerakan #2019GantiPresiden melanggar undang-undang dan gerakan provokasi terhadap masyarakat.

"Kegiatan tersebut menunjukan bahwa capres tersebut adalah 'capres ayam sayur' yang tidak berani terang-terangan medeklarasikan diri, karena menunggu reaksi masyarakat, apakah gagasan mengganti presiden tersebut diterima masyarakat atau tidak," kata Inas saat dihubungi IDN Times, Senin (27/8).

"Jika gagasan tersebut tidak diterima masyarakat, maka capres tersebut tidak akan mengeluarkan dana untuk kampanyenya," lanjut dia.

Menurut Inas, gerakan tersebut sudah melanggar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, karena telah menimbulkan permusuhan dan kebencian.

"Juga berpotensi terjadinya bentrokan antara massa yang mendukung dengan massa yang muak, tapi mereka tidak perduli walaupun korban akan berjatuhan karena yang terpenting bagi tim capres ayam sayur tersebut adalah opini masyarakat," kata dia.

Adapun Undang-Undang Pasal 6 Nomor 9 Tahun 1998 yang dimaksud Inas, adalah sebagai berikut:

• Pasal 6
Warganegara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :

a. menghormati hak-hak orang lain;
b. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum;
c. menaati hukum dan ketentuan peraturanperundang-undangan yang berlaku;
d. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum; dan
e. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Benarkah tagar #2019GantiPresiden melanggar undang-undang? Menurut kamu bagaimana guys?

Baca Juga: Deklarasi Ganti Presiden, Ahmad Dhani Ditantang Warga Duel Hingga Mati

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya