Polemik Larangan Cadar bagi PNS, Jokowi: Di Institusi, Aturan Dipatuhi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menanggapi pernyataan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi yang melarang penggunaan niqab atau cadar di area kantor instansi pemerintahan.
Pernyataan dari Fachrul itu menjadi kontroversi karena menyinggung hal sensitif yakni terkait agama.
Lalu, apa tanggapan Jokowi mengenai pernyataan Fachrul itu?
1. Jokowi sebut cara berpakaian adalah hak pribadi setiap orang
Awalnya, Jokowi mengatakan bahwa cara berpakaian adalah hak setiap orang. Hal itu dianggapnya termasuk kebebasan pribadi masing-masing individu.
"Kalau saya ya namanya cara berpakaian, cara berpakaian itu kan pilihan pribadi. Kebebasan pribadi setiap orang," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (1/11).
Baca Juga: Menag Fachrul Razi Segera Safari ke Kiai dan Tokoh-Tokoh Agama
2. Jokowi katakan kalau sudah ada aturan di instansi harus dipatuhi
Meski itu adalah hak setiap orang, namun Jokowi tetap mengingatkan apabila memang ada aturan yang melarang menggunakan cadar di instansi pemerintahan, maka hal tersebut harus dipatuhi.
"Tetapi di sebuah institusi, kalau ada ketentuan cara berpakaian, tentu harus dipatuhi," tutur Jokowi.
Editor’s picks
3. Menpan RB sebut aturan yang diterapkan menteri di kementerian masing-masing dianggap hal yang sah
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, menanggapi pernyataan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, yang melarang penggunaan niqab atau cadar di area kantor instansi pemerintahan.
Tjahjo mengaku tak masalah, apabila memang ada aturan seperti itu di instansi pemerintah. Menurut dia, sah-sah saja bila diterapkan aturan tersebut.
"Saya kira setiap kepala rumah tangga, setiap pimpinan lembaga atau kementerian maupun pimpinan swasta pasti punya aturan. Berpakaian, beretika, dan sebagainya. Saya kira sah-sah saja," kata Tjahjo di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (31/10).
4. Menag membantah larangan memakai niqab di kantor instansi pemerintah
Sementara, Menteri Agama Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi angkat bicara perihal larangan penggunaan penutup muka, dalam bahasa arab disebut niqab, di kantor instansi pemerintahan bagi muslimah, seperti dalam video yang sedang viral, Kamis (31/10).
Fachrul mengatakan pemerintah tidak melarang penggunaan niqab bagi muslimah di Indonesia. Dia juga membantah telah memulai mengkaji larangan tersebut. Larangan penggunaan niqab saat muslimah bercadar memasuki area perkantoran instansi pemerintahan, demi alasan keamanan.
Menurut Menag, pemakaian niqab tidak ada kaitan dengan kualitas keimanan seseorang, karena itu hanya budaya Arab.
"Karena bukan kewenangan kita untuk melarang itu (memakai niqab), sebab di Islam juga tidak ada mengatakan dilarang," tutur Fachrul dalam wawancara khusus bersama IDN Times, di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (31/10).
Baca Juga: Ini Tanggapan PPP soal Isu Larangan Cadar di Instansi Pemerintahan