Polemik RUU Permusikan, Triawan Munaf: Kalau ke Pemerintah Tak Lolos
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Triawan Munaf mengatakan Rancangan Undang-Undang Permusikan (RUU Permusikan) yang tengah menjadi pro kontra di kalangan musisi, masih digodok di DPR RI. Dia mengatakan draf undang-undang ini belum sampai ke pemerintah.
Banyaknya pasal-pasal yang aneh, membuat Triawan menjamin jika draf undang-undang tersebut sampai ke pemerintah, maka pemerintah juga tidak akan menyetujui RUU tersebut.
1. Proses RUU Permusikan masih panjang di DPR
Triawan menerangkan, RUU Permusikam saat ini masih dalam tahap pembahasan di Komisi X DPR RI. Nantinya, RUU tersebut harus melewati banyak proses, salah satunya pembentukan panitia kerja (panja).
"Masih terlalu jauh untuk suka dan tidak disukai. Tapi bahwa ada pasal-pasal aneh saya setuju. Jangan sampai pasal-pasal itu lolos. Pemerintah juga pasal-pasal itu tidak akan lolos," ujar Triawan di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (6/2).
Oleh karena itu, kata dia, bagi para musisi tidak usah khawatir nantinya RUU Permusikan akan membatasi hak-hak seniman.
"Jadi kita gak usah khawatir tidak akan ada undang-undang yang membatasi hak-hak seniman dalam berkreasi. Itu nomor satu yang saya lawan, karena di Bekraf, nomor satu itu, kreativitas nomor satu," jelas dia.
Baca Juga: Musikus Indie Tolak Keras RUU Permusikan
2. Bila RUU Permusikan sampai ke pemerintah akan disaring lagi
Editor’s picks
Triawan mengatakan para musisi kini mulai kesal terhadap RUU Permusikan. Bila RUU itu sampai kepada pemerintah, maka pemerintah akan menyaring pasal-pasal itu.
"Saya yakin di antara para seniman pun akan ada pertemuan-pertemuan lebih lanjut, agar dari awal sudah dikawal dan pasal-pasal karet tidak masuk," kata dia.
3. Payung hukum mengatur industrinya, bukan orang bermusik
Menurut Triawan, payung hukum untuk dunia musik memang dibutuhkan. Namun bukan pasal untuk mengatur seniman bermusik, melainkan industri musiknya.
"Kita perlu umbrella-nya dulu kan. Yang penting adalah tata kelolanya, bukan mengatur orang bermusik, industrinya," ujar dia.
4. Triawan menjamin pemerintah tidak akan menerima pasal-pasal 'aneh' RUU Permusikan
Karena proses pengesahan RUU Permusikan masih panjang, Triawan mengatakan, masih terlalu dini bagi beberapa pihak untuk memprotes. Ia pun menjamin pemerintah juga tidak akan setuju dengan pasal-pasal 'aneh' di RUU itu.
"Itu masih sangat mentah. Kita kan kalau mau bikin RUU masih panjang. Belum nanti uji publik dan lain-lain. Terlalu awal untuk terlalu keras. Lebih baik sama-sama duduk. Saya jamin pemerintah tidak akan bisa menerima pasal-pasal itu," ucap dia.
Baca Juga: RUU Permusikan Disebut Kiamat bagi Musik Dangdut