Polisi Layangkan Panggilan Kedua untuk Rizieq Shihab, Ini Kata FPI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap Pendiri Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.
"Insyaallah, kita lihat saja nanti," kata Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar, saat dihuhungi IDN Times, Rabu (2/12/2020).
1. Panggilan kedua Rizieq dijadwalkan Senin depan
Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan kedua Rizieq dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan. Menantu Rizieq, Hanif Alatas, juga turut dipanggil. Rizieq dan menantunya sebelumnya dipanggil pada Selasa, 1 Desember 2020 pukul 10.00 WIB. Namun tidak datang.
"Kami jadwalkan Senin (7 Desember 2020)," kata Kepala Bidang Hubugan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (2/12/2020).
Baca Juga: Rizieq Shihab Sebut Pancasila Spirit Akhlak dalam Bernegara
2. Surat pemanggilan kedua diantarkan ke kediaman Rizieq
Editor’s picks
Yusri menjelaskan surat pemanggilan itu diberikan oleh penyidik hari ini langsung ke kediaman Rizieq di Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dia berharap Rizieq dan menantunya bisa hadir memenuhi agenda pemeriksaan.
"Sementara anggota masih melayangkan pemanggilan kedua ke Petamburan terhadap saudara MRS dan juga saudara MHA ini yang merupakan menantu dari MRS sendiri," ujar dia.
3. Ada 8 saksi yang diagendakan diperiksa hari ini
Sedangkan untuk hari ini, penyidik sudah memeriksa enam saksi. Seharusnya ada delapan orang yang menjalani pemeriksaan, namun dua orang masih ditunggu kehadirannya.
Kedelapan orang saksi itu adalah Ketua Panitia Akad Nikah, HU, Senior Manajer of Aviation Security Bandara Soekarno-Hatta, OS, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) lama, S, kemudian Kepala KUA baru, M, Kasatpol PP DKI Jakarta, A, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, BM, Seorang ahli epidemiologi dan ahli Hukum Tata Negara (HTN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"HU dan ahli epidemiologi belum hadir dan belum menyampaikan ketidakhadiran ke penyidik," ujarnya.
Baca Juga: Gelar Aksi Tolak Rizieq Shihab, Demonstran Dipukuli dan Dipanah