Polri Bentuk Satgas Kasus Novel, Jokowi: Itu Rekomendasi Komnas HAM

Jokowi membantah itu rekomendasi dari dirinya.

Jakarta, IDN Times - Kepolisian Republik Indonesia membentuk tim gabungan kasus penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Tim gabungan tersebut bertujuan untuk mengusut kasus penyiraman air keras yang menimpa Novel dan juga guna menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM.

Terkait hal itu, Jokowi menyampaikan bahwa pembentukan satuan tugas (satgas) itu adalah rekomendasi dari Komnas HAM. Dan bukan dari pihaknya. Sebelumnya, ada beberapa pihak yang mengatakan pembentukan satgas Novel adalah pencitraan Jokowi menjelang debat capres-cawapres.

1. Jokowi sebut satgas Novel adalah rekomendasi Komnas HAM pada Desember 2018

Polri Bentuk Satgas Kasus Novel, Jokowi: Itu Rekomendasi Komnas HAMIDN Times/ Helmi Shemi

Mendengar adanya tudingan pencitraan menjelang debat itu, Jokowi mengungkapkan bahwa pembentukan satgas Novel bukanlah rekomendasi dari pihaknya, melainkan rekomendasi dari Komnas HAM.

"Ya itu rekomendasi bukan dari kami lho, itu rekomendasi dari Komnas HAM yang keluar seingat saya di pertengahan Desember, 21 Desember sudah keluar rekomendasi Komnas HAM itu," kata Jokowi di BKPM, Jakarta Selatan, Senin (14/1).

Baca Juga: Jokowi Janji Permudah Millennials Punya Rumah

2. Jokowi akui satgas Novel bukan rekomendasinya

Polri Bentuk Satgas Kasus Novel, Jokowi: Itu Rekomendasi Komnas HAM(Penyidik Novel Baswedan) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Jokowi mengaku, dari rekomendasi Komnas HAM tersebut, akhirnya polisi membentuk satgas Novel. Dan bukan rekomendasi dari dirinya.

"Itu rekomendasi dari Komnas HAM, hati-hati. Rekomendasi dari Komnas HAM kepada Polri agar dibentuk tim investigas atau tim gabungan, agar masalah itu selesai yang terdiri dari KPK, Polri dan para pakar," ujarnya.

3. Jokowi katakan tugasnya hanya mengawasi dan memonitor agar kasus segera selesai

Polri Bentuk Satgas Kasus Novel, Jokowi: Itu Rekomendasi Komnas HAMIDN Times / Aan Pranata

Sebagai presiden, tugas Jokowi disebutnya hanya sebagai pengawas. Jokowi menyampaikan, ia hanya akan mengawasi dan memonitor agar kasus segera terselesaikan.

"Ini kan memang setiap kasus mesti kan harus ada bukti-bukti awal yang komplit, saya itu bagian ngejar-ngejar saja, bagian mengawasi sama ngejar-ngejar. Harus selesai harus selesai, cepat selesai, itu aja tugas saya," ungkapnya.

4. Tim gabungan berdasarkan perintah Kapolri

Polri Bentuk Satgas Kasus Novel, Jokowi: Itu Rekomendasi Komnas HAMANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri Irjen Pol M. Iqbal mengatakan bahwa pembentukan tim gabungan berdasarkan surat penting dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

"Jadi itu saya jawab terkait surat perintah itu. Bahwa itu benar Kapolri sudah mengeluarkan surat perintah tersebut," kata Iqbal saat dihubungi, Jumat (11/1).

Pembentukan tim gabungan tersebut berdasarkan Surat Tugas (ST) dengan Nomor: Sgas/3/I/HUK.6.6/2019. Dalam surat tersebut, disebutkan 65 anggota dan langsung dipimpin oleh Kapolri.

Baca Juga: Jokowi Pamerkan Pencapaiannya Selama Jadi Presiden, Apa Saja?

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya