PSBB DKI Diperketat, Ratas di Istana Digelar dengan Kombinasi

Jadi, seperti apa rapatnya nanti?

Jakarta, IDN Times - Pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali diterapkan di DKI Jakarta. Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Anies Baswedan pada Rabu (9/9/2020) malam.

Di tengah kondisi tersebut, menurut Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, rapat terbatas yang digelar di Istana Kepresidenan akan tetap dilakukan dengan kombinasi yaitu secara virtual dan juga tatap muka.

1. Istana akan gelar ratas secara tatap muka dengan melihat jumlah menteri yang hadir

PSBB DKI Diperketat, Ratas di Istana Digelar dengan KombinasiDok. Biro Pers Kepresidenan

Heru menyampaikan, terkait adanya kebijakan pengetatan PSBB, maka Istana akan menerapkan rapat terbatas dengan kombinasi. Apabila rapat diikuti oleh lebih dari lima kementerian, maka akan dilakukan secara virtual.

"Kombinasi. Jika lebih dari lima kementrian, maka diadakan video conference. Tapi kalay 1-3 atau 4 orang, bisa offline (tatap muka)," ujar Heru saat dihubungi IDN Times, Kamis (10/9/2020).

Baca Juga: Ini Alasan Jokowi Tak Lagi Gelar Ratas Evaluasi COVID-19

2. Kemenko PMK tidak terapkan kerja dari rumah meski PSBB diperketat

PSBB DKI Diperketat, Ratas di Istana Digelar dengan KombinasiMuhadjir Effendy memberikan keterangan pers di komplek Istana Negara pada Senin. (13/7/2020) (Dok. IDN Times/Biro Pers Kepresidenan)

Berbeda dengan Istana, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy justru mengatakan bahwa kementeriannya tidak akan menerapkan bekerja dari rumah atau work from home.

Dia mengatakan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kementeriannya akan menerapkan shift kerja.

"Kemungkinan tidak (WFH). Paling jam masuknya saja yang dibuat giliran," kata Muhadjir saat dihubungi IDN Times, Kamis (10/9/2020).

3. Anies Baswedan putuskan tarik rem darurat penerapan PSBB

PSBB DKI Diperketat, Ratas di Istana Digelar dengan KombinasiPemprov DKI Jakarta Tetapkan Kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Rabu (9/9/2020) (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kembali menarik rem darurat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Sehingga, Jakarta kembali ke massa PSBB awal sebelum transisi.

"Dengan melihat kedaruratan ini, tidak banyak pilihan bagi Jakarta kecuali menarik rem darurat segera mungkin. Dalam rapat Gugus Tugas Percepatan Pengendalian COVID-19 tadi sore disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat," ujar Anies dalam konferensi pers virtual, Rabu (9/9/2020).

Anies mengatakan, hal ini dilakukan semata-mata demi menyelamatkan warga Jakarta. Bila dibiarkan, maka rumah sakit tak mampu lagi menampung pasien.

"Efeknya kematian akan tinggi terjadi di Jakarta," ujarnya.

Baca Juga: PSBB Jakarta Diperketat, Gimana Nasib Tagihan Listrik Masyarakat?

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya