PSBB Jakarta Diperketat Lagi, Kemenko PMK Tidak Lakukan WFH

Jam kerja dilakukan bergantian

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Pengetatan PSBB tersebut akan berlaku sejak 14 September, di mana hanya ada 11 sektor yang dibuka.

Mengenai kebijakan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa kementerian tak akan menerapkan bekerja dari rumah atau work from home.

1. Jam masuk di Kemenko PMK akan dibuat bergantian

PSBB Jakarta Diperketat Lagi, Kemenko PMK Tidak Lakukan WFHMenko PMK Muhadjir Effendy saat menjadi khatib salat Idul Adha di Lapangan Kantor Bupati Luwu Utara, Sulsel, Jumat (31/7/2020). Kemenko PMK

Mengenai kebijakan PSBB yang diperketat lagi, Muhadjir menyebut Kemenko PMK tidak akan melakukan kerja dari rumah. Ia mengatakan, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kementeriannya akan menerapkan shift kerja.

"Kemungkinan tidak (WFH). Paling jam masuknya saja yang dibuat giliran," kata Muhadjir saat dihubungi IDN Times, Kamis (10/9/2020).

Baca Juga: Satgas COVID-19: Terapkan WFH dan Batasi Pekerja di Kantor

2. Anies Baswedan putuskan tarik rem darurat penerapan PSBB

PSBB Jakarta Diperketat Lagi, Kemenko PMK Tidak Lakukan WFHPemprov DKI Jakarta Tetapkan Kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Rabu (9/9/2020) (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Sebelumnya diberitakan IDN Times, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kembali menarik rem darurat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Sehingga, Jakarta kembali ke massa PSBB awal sebelum transisi.

"Dengan melihat kedaruratan ini, tidak banyak pilihan bagi Jakarta kecuali menarik rem darurat segera mungkin. Dalam rapat Gugus Tugas Percepatan Pengendalian COVID-19 tadi sore disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat," ujar Anies dalam konferensi pers virtual, Rabu (9/9/2020).

Anies mengatakan, hal ini dilakukan semata-mata demi menyelamatkan warga Jakarta. Bila dibiarkan, maka rumah sakit tak mampu lagi menampung pasien.

"Efeknya, kematian akan tinggi terjadi di Jakarta," ujarnya.

3. Pengaturan sistem kerja ASN sesuai zonasi

PSBB Jakarta Diperketat Lagi, Kemenko PMK Tidak Lakukan WFHIlustrasi tes CPNS (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo kembali mengatur sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) dalam tatanan normal baru. Sistem kerja baru bagi ASN, untuk work from office, diatur berdasarkan kategori zonasi risiko kabupaten/kota.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB No. 67/2020 tanggal 4 September 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.

Tjahjo mengatakan, pengaturan sistem kerja baru bagi ASN ini dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dengan memperhatikan jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) mau pun bekerja di rumah/tempat tinggal (WFH), berdasarkan data zonasi risiko dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

Tjahjo menerangkan, bagi instansi pemerintah yang berada di zona kabupaten/kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus COVID-19, PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) paling banyak 100 persen.

"Sementara untuk wilayah berkategori risiko rendah, jumlah ASN yang melaksanakan WFO paling banyak 75 persen," imbuhnya.

Sedangkan instansi pemerintah yang berada di wilayah berkategori risiko sedang, lanjut Tjahjo, jumlah ASN yang melakukan WFO paling banyak 50 persen.

"Untuk yang berisiko tinggi, jumlah pegawai yang WFO paling banyak 25 persen," ujarnya.

Baca Juga: Catat Ya, 6 Hal Ini Dilarang dan Dibatasi saat PSBB Total di Jakarta!

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya