Rachel Kabur saat Karantina, Satgas: Proses Hukum Sedang Berjalan

Satgas: Pelanggar aturan karantina akan disanksi tegas

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menegaskan pemerintah akan memproses hukuman untuk selebgram Rachel Vennya yang diduga kabur dari masa karantina di Wisma Atlet. Dia mengatakan, Satgas sangat menjunjung tinggi aturan yang tengah diterapkan.

“Terkait dengan kasus WNI yang meninggalkan masa karantina di Wisma Atlet sebelum waktunya, maka pemerintah memastikan bahwa proses hukum sedang berjalan. Satgas menjunjung tinggi penerapan aturan yang berlaku dan menegakkan kedisiplinan untuk melindungi keselamatan masyarakat kepada seluruh pelaku perjalanan internasional,” kata Wiku dalam keterangan persnya yang disiarkan di kanal YouTube BNPB Indonesia, Kamis (14/10/2021).

1. Pemerintah akan beri sanksi tegas bagi pelanggar aturan masa karantina

Rachel Kabur saat Karantina, Satgas: Proses Hukum Sedang BerjalanOOTD Rachel Vennya. (instagram.com/rachelvennya)

Wiku meminta kepada semua pihak untuk tetap menaati peraturan yang berlaku. Sebab, pemerintah akan memberikan sanksi tegas bagi yang melanggar.

“Jika ada pihak-pihak yang tidak mengindahkan imbauan untuk karantina maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana yang tertera dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” jelas Wiku.

Baca Juga: Sentil Rachel Vennya, Ketua Satgas IDI: Jangan Merasa Istimewa 

2. Wiku sebut mekanisme penegakan upaya kekarantinaan diawasi TNI-Polri

Rachel Kabur saat Karantina, Satgas: Proses Hukum Sedang BerjalanTampak Wisma Atlet yang akan digunakan sebagai tempat isolasi pasien COVID-19 (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Kedua regulasi itu, lanjut Wiku, mengimbau pelaksanaan karantina agar pelaku perjalanan tidak jatuh sakit maupun membawa penyakit. Mekanisme penegakan upaya kekarantinaan ini diawasi oleh Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) yang terdiri dari unsur TNI, Polri, kementerian dan lembaga terkait.

“Yang dipimpin oleh Pangkotama Operasional TNI di bawah kendali Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan atau Pangkogabwilhan,” ucap dia.

3. Wiku sebut pemerintah akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terkait pelanggaran aturan karantina

Rachel Kabur saat Karantina, Satgas: Proses Hukum Sedang BerjalanJuru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito berpose usai memberikan keterangan di Kantor Presiden, Jakarta (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Wiku menuturkan, untuk mencegah adanya pelanggaran aturan masa karantina, pemerintah dan petugas di lapangan akan terus melakukan monitoring dan evaluasi.

“Diharapkan masyarakat bisa ikut serta mengawali implementasi kebijakan di lapangan,” tuturnya.

Baca Juga: Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Anggota DPR: Tindak Tegas

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya