Rancang PP UU Cipta Kerja, Mendagri akan Bikin Aturan Usaha di Daerah

Jokowi minta PP turunan UU Ciptaker selesai bulan depan

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) disusun pemerintah untuk menyederhanakan prosedur. Untuk turunan dari UU tersebut, Tito akan membuat peraturan dan prosedur usaha di daerah.

"Akan ada peraturan pemerintah untuk menginventarisasi dan mengindentifikasi jenis-jenis usaha apa aja yang harus disederhanakan dan prosedurnya seperti apa. Itu perintah Bapak Presiden," kata Tito dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube PerekonomianRI, Rabu (7/10/2020).

1. Menteri harus selesaikan 40 aturan turunan UU Ciptaker dalam waktu sebulan

Rancang PP UU Cipta Kerja, Mendagri akan Bikin Aturan Usaha di DaerahANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Sebelumnya, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut akan ada 40 aturan turunan dari UU Ciptaker. Aturan tentang prosedur berusaha di daerah akan menjadi salah satunya.

"Beliau (Jokowi) perintahkan paling lambat bulan depan harus selesai," ucap Tito.

Baca Juga: Ciptaker Bikin Pesangon PHK Sebagian Dibayar Buruh? Ini Kata Kemenaker

2. PP dibuat agar masyarakat yang ingin membuka usaha bisa mudah menyerap tenaga kerja

Rancang PP UU Cipta Kerja, Mendagri akan Bikin Aturan Usaha di DaerahMenteri Dalam Negeri, Tito Karnavian saat berada di Balikpapan, Sabtu (18/7/2020). IDN Times / Hilmansyah

PP tersebut, kata dia, harus segera diselesaikan agar masyarakat kelas menegah ke bawah terutama mereka yang ingin membuka usaha yang bergerak di bidang kreatif menjadi lebih mudah untuk menyerap tenaga kerja.

"Sehingga anak-anak muda kita, masyarakat kita, kelas menengah bawah terutama, mereka membuka warung, restoran, mau buka apa usaha-usaha tadi, termasuk usaha-usaha kreatif itu menjadi lebih mudah untuk menyerap tenaga," jelas Tito.

3. Mendagri akan panggil kepala daerah untuk membuat rancangan aturan usaha

Rancang PP UU Cipta Kerja, Mendagri akan Bikin Aturan Usaha di DaerahMenteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengenakan masker unik (Instagram.com/@kemendagri)

Mantan Kapolri itu menuturkan, pembahasan rancangan peraturan ini bakal dilakukan pada Kamis, 8 Oktober 2020 mendatang. Ia mengatakan, target rancangannya akan tersedia pelan depan.

Setelah itu, Kemendagri akan mengundang asosiasi kepala daerah seperti asosiasi DPRD tingkat I, asosiasi DPRD tingkat II, asosiasi gubernur, wali kota, dan bupati untuk dimasukkan ke dalam tim yang akan mengidentifikasi jenis usaha apa saja yang akan disederhanakan dan prosedurnya.

"Standar prosedur dan kriterianya seperti apa, yang penting intinya adalah mempermudah," kata Tito.

"Tolong rekan-rekan pemerintah daerah baik legislatif maupun eksekutif, mari kita bersama-sama memiliki semangat yang sama yaitu mempermudah perizinan agar lapangan kerja bagi masyarakat terutama masyarakat kecil bisa mudah bekerja tanpa dipersulit," tambahnya lagi.

Baca Juga: 53 Wilayah Langgar Protokol Kesehatan, Tito Optimistis Pilkada Aman

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya