RUU Terorisme: Ini Dua Definisi Terorisme

Rencananya RUU Terorisme akan disahkan Jumat besok

Jakarta, IDN Times - Tim Pansus RUU Terorisme DPR menggelar rapat bersama Tim Perumus RUU tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Rabu (23/5), di Gedung DPR RI.

Meski telah melewati perdebatan panjang mengenai definisi, akhirnya pemerintah pun memberikan dua definisi terorisme terbaru dari hasil rapat bersama Tim Perumus RUU Terorisme.

1. Dua alternatif pertama pemerintah menimbulkan perdebatan panjang

RUU Terorisme: Ini Dua Definisi Terorisme  IDN Times/Margith Juita Damanik

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham Enny Urbaningsih memberikan dua alternatif terkait definisi terorisme. Sebelum muncul rumusan alternatif baru, pihak pemerintah telah memberikan dua alternatif definisi terorisme yang diusulkan kepada tim perumus tanpa memasukkan motif ideologi dan politik di dalamnya.

Dibacakan langsung oleh Enny, inilah kedua alternatif tanpa adanya motif ideologi dan politik yang disampaikan oleh pemerintah.

- Alternatif 1:

Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional.

- Alternatif 2

Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau faslitas internasional.

Namun, kedua alternatif itu ditolak oleh sebagian besar anggota Pansus RUU Terorisme. Seperti yang dikatakan Anggota Pansus RUU Terorisme Arsul Sani, pemerintah sebaiknya mengakomodir pendapat fraksi terkait memasukkan frasa motif politik dan ideologi terhadap definisi.

"Aspirasi dari fraksi-fraksi yang menghendaki agar di dalam definisi itu dimasukkan juga motif politik, ideologi atau ancaman gangguan keamanan. Karena dalam rapat, pemerintah belum mengakomodasi yang menjadi suara dari sebagian teman-teman fraksi," kata Arsul di Gedung DPR RI.

Baca juga: Ini kata Fraksi PAN Soal Usulan Definisi Terorisme

2. Pemerintah akhirnya menambahkan motif politik dan ideologi ke dalam definisi

RUU Terorisme: Ini Dua Definisi Terorisme  IDN Times/Margith Juita Damanik

Namun, setelah melewati perdebatan panjang, akhirnya pemerintah pun memberikan dua rumusan alternatif baru terkait definisi terorisme. Di dalam rumusan dua alternatif yang baru tersebut, Enny pun mengatakan jika ada tambahan frasa motif politik dan ideologi.

"Kemudian yang kedua, ditambah dengan motif ideologi, politik, atau gangguan ancaman keamanan," kata Enny.

Kemudian, ia membacakan kedua alternatif baru yang telah dirumuskan oleh pemerintah, yaitu:

- Alternatif 1:

Teroisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban, yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional.

- Alternatif 2:

Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, atau politik atau gangguan keamanan negara.

3. Pendapat fraksi tentang kedua alternatif

RUU Terorisme: Ini Dua Definisi Terorisme  IDN Times/Margith Juita Damanik

Di antara 10 fraksi yang hadir dalam rapat Tim Perumus RUU Terorisme, beberapa di antaranya lebih menyetujui alternatif kedua yang diberikan oleh pemerintah. Salah satunya adalah pendapat dari Anggota Pansus RUU Terorisme dari Fraksi Hanura Dossy Iskandar, yang mengatakan bahwa dirinya dan mewakili fraksinya, telah setuju dengan alternatif kedua.

"Fraksi Hanura berpendapat memilih alternatif yang kedua dengan penegasan ada tambahan motif politik, ideologi, atau motif menganggu keamanan," terang Dossy.

Sementara perwakilan Fraksi PKS, Sumanjaya, juga menyampaikan jika fraksinya setuju terhadap alternatif kedua."PKS setuju," kata Sumanjaya.

Namun, ada juga beberapa fraksi yang menyampaikan setuju dengan alternatif satu. Di antaranya, Fraksi PKB dan Fraksi PPP.

"Sikap kami di Fraksi PKB, dengan alasan kalau ada motif politik itu menjadi hal yang membatasi. Kami condong ke alternatif satu," ungkapnya.

Meski melewati perdebatan panjang mengenai definisi terorisme, akhirnya rapat tim perumus RUU Terorisme memutuskan untuk membawa dua rumusan alternatif tersebut ke dalam Rapat Kerja antara DPR dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) pada, Kamis (24/5) besok.

Tim perumus juga telah sepakat jika revisi RUU Tindak pidana terorisme ditargetkan untuk disetujui pada rapat paripurna DPR RI, Jumat (25/5).

Baca juga: Ancam Menembak Jokowi, Bocah Ini Ternyata Baru Berusia 16 Tahun

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya