RUU TPKS Disahkan Jadi Inisiatif DPR, Moeldoko: Bisa Jadi Titik Terang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagai hak inisiatif DPR dilakukan dengan tepat. Moeldoko menuturkan, UU TPKS ini bisa menjadi titik terang sanksi hukum bagi kasus kekerasan seksual.
"KSP mengapresiasi DPR yang punya sense of urgency yang sama, terkait kasus-kasus kekerasan seksual yang muncul belakangan ini. Progress pembahasan RUU TPKS di DPR bisa menjadi titik terang agar ada sanksi hukum di kemudian hari,” kata Moeldoko dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/1/2022).
Baca Juga: Tok! RUU TPKS Disahkan Jadi Usulan DPR, PKS Menolak
1. Gugus Tugas RUU TPKS akan lakukan konsolidasi dan diskusi
Kemudian, Moeldoko menyampaikan dalam waktu dekat ini tim Gugus Tugas RUU TPKS bersama kementerian/lembaga terkait akan melakukan konsolidasi dan diskusi publik.
“Saya harap gugus tugas bisa segera mendapatkan naskah dari DPR untuk kita jadikan bahan konsolidasi dan diskusi publik,” ujarnya.
Baca Juga: RUU TPKS Jadi Usulan DPR, Menteri PPPA Tunggu Surat Perintah Jokowi
2. Jokowi punya waktu 60 hari untuk serahkan Surpres ke DPR
Editor’s picks
Sementara, Deputi Hukum Kemensetneg Lidya D mengatakan presiden memiliki waktu 60 hari untuk mengirim Surat Presiden (Surpres) ke DPR. RUU usulan inisiatif DPR tersebut, akan diserahkan kepada presiden untuk penerbitan Surpres.
“Sesuai perundang-undangan, presiden memiliki waktu maksimal 60 hari untuk mengirim surpres ke DPR berikut DIM,” ujar Lidya.
Baca Juga: Menteri PPPA Minta Pengesahan RUU TPKS Dilakukan Hati-hati
3. RUU TPKS disahkan jadi usulan DPR RI
Sebagai informasi, DPR RI mengesahkan RUU TPKS menjadi usulan DPR RI. Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna ke-13 masa sidang 2021-2022, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
“Apakah RUU usul inisiatif Baleg RUU TPKS dapat disetujui menjadi RUU TPKS usul inisiatif DPR RI?” tanya Puan.
“Setuju,” jawab anggota DPR yang hadir.
Rapat paripurna ini dihadiri 305 anggota DPR RI. Rinciannya sebanyak 77 anggota DPR hadir secara fisik dan 190 lainnya mengikuti rapat paripurna secara fisik dan 190 lainnya mengikuti rapat paripurna secara virtual. Sisanya izin tidak menghadiri rapat paripurna.