Sah! Jokowi Bubarkan 18 Lembaga dan Komisi, Ini Daftarnya

Apa saja ya?

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi membubarkan 18 lembaga dan komisi. Pembubaran dilakukan lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Lalu, apa saja lembaga dan komisi yang dibubarkan Jokowi?

1. 18 lembaga dan komisi yang dibubarkan Jokowi

Sah! Jokowi Bubarkan 18 Lembaga dan Komisi, Ini DaftarnyaRapat Terbatas Percepatan Pembangunan PSN Jalan Tol Trans Sumatra dan Tol Cisumdawu (Dok. IDN Times/Biro Pers Kepresidenan)

Adapun 18 lembaga dan komisi yang dibubarkan oleh Jokowi, yakni:

1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan peraturan presiden nomor 26 tahun 2010 tentang transparansi pendapatan negara dan pendapatan daerah yang diperoleh dari industri ekstraktrif.

2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.

3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembagunan Ekonomi 2011-2025.

4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda.

5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove.

6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum.

7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik Tahun 2017-2019.

8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha

9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum.

10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri 

11. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organitation

12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT PLN

13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan 

14. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan 

15. Tim Koordiansi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor

16. Tim Nasional Percepatan Ekspor dan Peningkatan Investasi

17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun

18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations  

Baca Juga: Jokowi Teken PP Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi

2. Pembubaran lembaga untuk menghemat anggaran

Sah! Jokowi Bubarkan 18 Lembaga dan Komisi, Ini DaftarnyaRapat Terbatas Percepatan Pembangunan PSN Jalan Tol Trans Sumatra dan Tol Cisumdawu (Dok. IDN Times/Biro Pers Kepresidenan)

Sebelumnya, Jokowi mengatakan, perampingan lembaga dilakukan agar negara bisa berjalan cepat. Sebab, dengan perampingan, anggaran juga bisa dihemat. 

"Semakin ramping organisasi ya cost-nya kan semakin bisa kita kembalikan. Anggaran, biaya," ujar Jokowi.

Menurut dia, jika tugas-tugas lembaga dan komisi tersebut bisa dikembalikan ke kementerian hingga direktorat, maka lembaga dan komisi itu tidak diperlukan.

"Kalaupun bisa dikembalikan ke kementerian, ke dirjen, direktorat, direktur, kenapa kita harus pakai badan-badan itu lagi, ke komisi-komisi itu lagi," tutur mantan Wali Kota Solo itu. 

3. Jokowi ingin kapal yang ramping dan bisa bergerak cepat

Sah! Jokowi Bubarkan 18 Lembaga dan Komisi, Ini DaftarnyaPresiden Joko Widodo menerima kedatangan pimpinan MPR di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (8/7/2020) (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jokowi mengaku ingin sebuah kapal yang simpel dan bisa bergerak cepat. Karena itu, ia memutuskan untuk memangkas belasan lembaga dan komisi.

"Organisasi ke depan kira-kira seperti itu. Bolak-balik kan saya sampaikan, negara cepat bisa mengalahkan negara yang lambat. Bukan negara gede mengalahkan negara yang kecil gak. Kita yakini," ucap Jokowi.

Baca Juga: 19 Lembaga Ini Terancam Dibubarkan Presiden Jokowi

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya