Saksi BPN: Ganjar Pranowo dan 32 Kepala Daerah Dukung Jokowi

Saksi tidak menyaksikan deklarasi secara langsung

Jakarta, IDN Times - Saksi keempat BPN, Listiani, menyampaikan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bersama dengan 32 Kepala Daerah di Jawa Tengah. Hal itu disampaikan Listiani dalam sidang ketiga sengketa hasil Pilpres 2019, di Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/6).

"Saya adalah pelapor yang melaporkan Gubernur Jawa Tengah dan 32 kepala daerah yang melakukan deklarasi kepada Jokowi-Ma'ruf pada 31 Januari 2018," kata Listiani di ruang sidang.

Kemudian, Hakim MK Suhartoyo meminta keterangan lebih jelas lagi tentang video deklarasi tersebut.

"Kalau 32, berarti hampir seluruh Jawa Tengah?" tanya Suhartoyo.

"Yang tidak diundang Walikota Salatiga, Bupati Kendal," ujar Listiani.

Saat ditanya oleh Suhartoyo apakah Listiani melihat langsung kejadian, Listiani menjawab bahwa ia melihatnya dari video yang beredar di media sosial dan langsung melaporkannya kepada Bawaslu Provinsi.

"Jawaban Bawaslu apa?" tanya Suhartoyo.

"Pada saat itu bahwa Gubernur dengan 32 kepala daerah itu melanggar UU No 24 tahun 2013 tentang Pemda dan merekomendasi pada Mendagri," jawab Listiani.

 

Baca Juga: BPN Hadirkan Saksi dari Relawan Tanpa Nama di Mahkamah Konstitusi

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya