Saksi BPN Mengklaim Diintimidasi Setelah Saksikan Pencoblosan 

"Saya mendapat intimidasi dari banyak orang."

Jakarta, IDN Times - Saksi kelima BPN Prabowo-Sandiaga, Nur Latifah, menyampaikan keterangan tentang anggota KPPS yang sengaja mencoblos surat suara untuk pasangan nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf. Latifah menyampaikan hal itu dalam sidang ketiga sengketa hasil Pilpres 2019, di Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/6).

Latifah kemudian mengaku dirinya mendapatkan ancaman saat anggota KPPS mengetahui bahwa video dirinya mencoblos di TPS tersebut viral. Latifah bercerita bahwa intimidasi tersebut didapatkannya pada 19 April malam.

"Saya mendapat intimidasi dari banyak orang. Tepat 11 malam tanggal 19 bulan April. Jadi pada malam itu saya dipanggil ke salah satu rumah warga. Di sana sudah ada ketua KPPS sudah ada salah satu anggota KPPS, perangkat desa, kader partai dan beberapa preman. Di sana saya perempuan sendiri," jelas Latifah di ruang sidang.

Lalu, Hakim MK Suhartoyo bertanya intimidasi seperti apa yang diterima oleh Latifah malam itu, ia menjawab bahwa dirinya mendapat kecaman sebagai 'penjahat politik'.

"Saya dituduh sebagai penjahat politik di sana. Saya secara tidak langsung diancam dibunuh. Saya mendengar dari teman saya bahwa saya diancam dibunuh," terang Latifah.

Baca Juga: Faldo Maldini: Prabowo Gak Bakal Menang Pemilu di Mahkamah Konstitusi

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya