Saksi dari Pihak Prabowo-Sandi Mengaku Alami Ancaman Pembunuhan

Dia saksi yang pertama memberikan keterangan di sidang

Jakarta, IDN Times - Saksi pertama BPN Prabowo-Sandiaga, Agus Mohammad Maksum, mengaku telah mendapatkan ancaman pembunuhan. Hal tersebut diungkapkan Agus di hadapan majelis hakim saat sidang sengketa hasil Pilpres 2019, di Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/6).

Agus menyampaikan diri ya masuk ke dalam bagian tim pemenangan capres-cawapres 02, Prabowo-Sandiaga, yang khusus meneliti dan memberikan masukan kepada KPU masalah DPT di tingkat nasional.

Awalnya, Hakim MK Aswanto bertanya kepada Agus apakah dalam memberikan saksi dirinya pernah mendapatkan ancaman atau tidak. Agus pun mengakui telah mendapatkan ancaman.

"Apakah saudara dalamn memberima keterangan tidak mendapat ancaman?" tanya Aswanto.

"Sebelumnya kami ada anacaman itu," kata Agus.

"Ancaman apa?" tanya Aswanto lagi.

"Saya tidam bisa menjelaskan di sini," jawab Agus.

Kemudian, Aswanto mengatakan bahwa Agus harus mengungkapkan hal itu di persidangan agar jelas semuanya. Dan akhirnya, Agus mengakui telah mendapat ancaman pembunuhan.

"Ancaman itu sudah tersebar, ancaman pembunuhan," Agus mengaku.

Saat ditanya siapakah yang mengancamnya, Agus enggan memberitahu secara detail. Ia hanya menjawab pertanyaan Aswanto tentang kapan ancaman itu diberikan.

"Kapan?" tanya Aswanto.

"Sekitar awal bulan April," jawab Agus.

"Kan itu saudara belum menjadi saksi," kata Aswanto.

Lalu, Agus menyampaikan memang ancaman tersebut diberikan sebelum dia menjadi saksi, melainkan terkait dengan DPT.

"Iya berkaitan dengan DPT," ucap Agus.

Hari ini, Selasa (19/6), Mahkamah Konstitusi menggelar sidang ketiga Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2019 atau sengketa hasil Pilpres 2019. Sidang dimulai sejak pukul 09.00 WIB, di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.

Adapun agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan dari saksi serta ahli yang dihadirkan pihak pemohon, dalam hal ini Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.

Baca Juga: BPN Siapkan Saksi Cadangan di Sidang Ketiga MK

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya