Saksi Enggan Beberkan Siapa di BPN yang Tahu Soal Ancaman Pembunuhan

Akhirnya saksi menuliskan di kertas dan diserahkan ke hakim

Jakarta, IDN Times - Saksi pertama BPN Prabowo-Sandiaga, Agus Mohammad Maksum, mengaku telah mendapatkan ancaman pembunuhan. Hal tersebut diungkapkan Agus di hadapan majelis hakim saat sidang sengketa hasil Pilpres 2019, di Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/6).

Hakim MK Aswanto bertanya kepada Agus apakah ia melaporkan ancaman pembunuhan tersebut kepada aparat kepolisian, Agus menjawab tidak. Agus menyampaikan bahwa dirinya yakin BPN Prabowo-Sandiaga bisa menjamin keselamatannya.

"Kami menganggap tim kami bisa mengamankan," kata Agus di ruang sidang.

Kemudian, Aswanto pun bertanya kepada Agus siapakah anggota BPN yang mengetahui tentang ancaman pembunuhan tersebut, Agus enggan menjawab detail. Ia hanya menyebutkan satu nama yaitu Direktur Media dan Komunikasi BPN, Hashim Djojohadikusumo.

"Saya kira saya tidak perlu menyebut semuanya. Satu saja, Pak Hashim.

Namun, majelis hakim tetap meminta Agus untuk mengatakan siapa saja anggota BPN yang mengetahui soal ancaman. Tapi, Agus tetap enggan memberitahunya.

Ketua Tim Kuasa Hukum BPN, Bambang Widjojanto (BW), menyarankan agar Agus menuliskan dan memberikan kepada majelis hakim, sehingga tidak perlu diketahui publik.

"Saya setuju dengan pendapatnya tapi ketakutan tidak ada di sini, tapi di Agus. Pak Agus mempunyai hak untuk menentukan apakah mau atau tidak," ujar BW.

Hari ini, Selasa (19/6), Mahkamah Konstitusi menggelar sidang ketiga Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2019 atau sengketa hasil Pilpres 2019. Sidang dimulai sejak pukul 09.00 WIB, di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.

Adapun agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan dari saksi serta ahli yang dihadirkan pihak pemohon, dalam hal ini Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.

Baca Juga: Saksi dari Pihak Prabowo-Sandi Mengaku Alami Ancaman Pembunuhan

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya