Satgas COVID-19 Beri Apresiasi pada KPU, Soal Apa Ya?

KPU sebelumnya sudah sepakat Pilkada tidak ditunda lagi

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, mengapresiasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah membuat aturan untuk melarang kampanye konser musik hingga kegiatan lainnya yang menyebabkan kerumunan.

"Satgas COVID sangat mengapresiasi langkah dari Komisi Pemilihan Umum yang dengan tegas melakukan revisi peraturan KPU, serta menerbitkan sanksi bagi para calon kepala daerah yang berencana untuk menggelar acara serupa dalam kampanyenya," kata Wiku dalam keterangan persnya, Kamis (24/9/2020).

1. Satgas beri pesan untuk calon wakil rakyat

Satgas COVID-19 Beri Apresiasi pada KPU, Soal Apa Ya?Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito (Dok.Biro Pers Kepresidenan)

Wiku menuturkan, penambahan kasus COVID-19 setiap harinya semakin tinggi, terutama di masa-masa Pilkada saat ini. Ia sangat menyayangkan para calon kepala daerah yang masih mengadakan acara-acara yang menimbulkan kerumunan di tengah pandemik.

"Apa pun alasannya, sudah sepatutnya bahwa wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat betul-betul dapat melindungi rakyatnya, keselamatan rakyatnya, sehingga semua pesta demokrasi bisa dijalankan dengan baik," ujar dia.

Baca Juga: Tak Boleh Gelar Konser, Ini 7 Aturan Baru Kampanye Pilkada

2. Wiku minta kegiatan yang berpotensi undang kerumunan diganti dengan daring atau virtual

Satgas COVID-19 Beri Apresiasi pada KPU, Soal Apa Ya?IDN Times/ Arif Rahmat

Melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020, kegiatan yang berpotensi mengundang kerumunan seperti konser musik, bazar, hingga perlombaan, sepenuhnya dilarang. Wiku pun mengimbau agar kegiatan-kegiatan tersebut bisa dilakukan secara daring atau virtual.

"Kami harapkan komitmen seluruh masyarakat bersama calon kepala daerah untuk betul-betul bisa melindungi masyarakat di dalam proses Pilkada ke depan," jelasnya.

3. Ini 7 aturan baru kampanye Pilkada yang ditetapkan KPU

Satgas COVID-19 Beri Apresiasi pada KPU, Soal Apa Ya?Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 (IDN Times/Arief Rahmat)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya merevisi aturan kampanye pada Pilkada Serentak 2020. Salah satu poin yang dihilangkan adalah izin penyelenggaraan konser. Aturan baru itu tertulis dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020.

Sebelumnya, pada Pasal 63 PKPU Nomor 10 Tahun 2020, KPU telah mengatur tujuh jenis kampanye yang diperbolehkan peserta Pilkada 2020, di antaranya membolehkan penyelenggaraan konser dan bazar hingga perayaan ulang tahun partai politik.

Tujuh jenis kegiatan itu adalah rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya dan atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai dan atau sepeda santai, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar dan atau donor darah, peringatan hari ulang tahun partai politik dan atau melalui media daring.

Setelah tujuh kegiatan itu dihapus, dalam Pasal 57 PKPU Nomor 13 Tahun 2020, KPU kembali mengatur tentang kampanye Pilkada di tengah pandemik COVID-19. Ada tujuh poin yang diizinkan saat kampanye, di antaranya pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan debat terbuka.

Berikut ini isi lengkap Pasal 57:

a. Pertemuan terbatas 
b. Pertemuan tatap muka dan dialog 
c. Debat publik atau debat terbuka antar-pasangan calon 
d. Penyebaran bahan kampanye kepada umum 
e. Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) 
f. Penayangan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan atau media daring, dan atau
g. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. KPU siapkan sanksi bagi yang tetap kumpulkan massa

Satgas COVID-19 Beri Apresiasi pada KPU, Soal Apa Ya?Ilustrasi Pilkada serentak 2020 (IDN Times/Sukma Shakti)

Jika menemukan peserta yang masih membandel mengumpulkan massa pada saat kampanye, KPU melalui Pasal 88 ayat 2 akan menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis hingga pembubaran.

"Penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten atau kota, apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam waktu satu jam sejak diterbitkan peringatan tertulis," demikian bunyi Pasal 88C ayat 2 huruf b.

Baca Juga: KPU Pastikan Tak Ada Konser Musik Saat Kampanye Pilkada 2020

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya