Satgas COVID-19: Pelaku Perjalanan Luar Negeri Wajib Karantina 7 Hari

Satgas juga atur lokasi karantina bagi PPLN

Jakarta, IDN Times - Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Suharyanto, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Dalam SE tersebut, Satgas mewajibkan para pelaku perjalanan luar negeri untuk melakukan karantina selama tujuh hari.

"Warga Negara lndonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri wajib melakukan karantina dengan jangka waktu 7 x 24 jam. Pelaksanaan karantina sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua mengikuti Surat Edaran yang diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19," tulis SE tersebut, yang dikutip IDN Times, Jumat (14/1/2022).

1. Pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri

Satgas COVID-19: Pelaku Perjalanan Luar Negeri Wajib Karantina 7 HariIlustrasi physical distancing di Bandara Soekarno-Hatta (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

SE tersebut juga menetapkan pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri, meliputi:

Bandar Udara (Bandara)
a. Soekarno Hatta, Banten;
b. Juanda, Jawa Timur; dan
c. Sam Ratulangi, Sulawesi Utara;

Pelabuhan Laut
a. Batam, Kepulauan Riau;
b. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau; dan
c. Nunukan, Kalimantan Utara.

Pos Lintas Batas Negara
a. Aruk, Kalimantan Barat;
b. Entikong, Kalimantan Barat; dan
c. Motaain, Nusa Tenggara Timur.

Baca Juga: Satgas COVID-19 Ubah Aturan Karantina Pejabat, Tak Ada Lagi Dispensasi

2. Tempat karantina terpusat yang ditetapkan Satgas

Satgas COVID-19: Pelaku Perjalanan Luar Negeri Wajib Karantina 7 HariWisma Atlet Jakabaring Palembang untuk menampung Orang Dalam Pemantauan (ODP) paparan COVID-19 (ANTARA FOTO/Feny Selly)

Adapun tempat karantina yang juga diatur oleh Satgas Penanganan COVID-19 yaitu:

1. DKI Jakarta

Wisma Atlet Pademangan, RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Nagrak Cilincing, dan Rusun Pasar Rumput Manggarai

2. Surabaya, Jawa Timur

Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur, Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kementerian Agama Surabaya, Hotel Vini Vidi Vici, Hotel Grand Park Surabaya, Hotel Sahid, Hotel 88 Embong Malang, Hotel BeSS Mansion, Hotel Zest Jemursari, Hotel Bisanta Bidakara, Hotel Fave Hotel Rungkut, Hotel Life Style Hotel, Hotel Delta Sinar Mayang Sidoarjo, Hotel Zoom Jemursari, Hotel 88 Kedungsari, Hotel 88 Embong Kenongo, Hotel Pop Stasiun Kota, Hotel Pop Gubeng, dan Hotel Cleo Jemursari

3. Manado, Sulawesi Utara

Asrama Haji Tuminting dan Badiklat Maumbi

4. Batam, Kepulauan Riau

Rusun BP Batam, Rusun Pemerintah Kota Batam, Rusun Putra Jaya, Asrama Haji, dan Shelter Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI)

5. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau

Rumah Perlindungan Trauma Center (RTPC) Tanjung Pinang dan Shelter Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)

6. Nunukan, Kalimantan Utara

Rusunawa Pemerintah Daerah Nunukan

7. Entikong, Kalimantan Barat

Gedung Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong, Unit Latihan Kerja Indonesia (ULKI), dan Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong

8. Aruk, Kalimantan Barat

Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Asrama Haji Kota Sambas, Wisma Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, dan Asrama Brimob

9. Motaain, Nusa Tenggara Timur

Rusun Yonif RK 744/SYB

10. Tempat akomodasi karantina lainnya

Ditetapkan oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah berdasarkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

3. Syarat WNI yang bisa karantina di lokasi terpusat

Satgas COVID-19: Pelaku Perjalanan Luar Negeri Wajib Karantina 7 HariWarga beraktivitas di zona merah COVID-19 RT 006 RW 01, Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (21/6/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

Tempat karantina terpusat bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri tersebut hanya diperuntukkan bagi Pekerja Migran lndonesia (PMI) yang kembali ke Tanah Air untuk menetap minimal 14 hari, lalu untuk pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri.

"Pegawai Pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri, dan perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional," tulis SE ini. 

4. Pegawai pemerintahan yang tak ingin karantina terpusat, wajib karantina di hotel

Satgas COVID-19: Pelaku Perjalanan Luar Negeri Wajib Karantina 7 HariRumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat (IDN Times/Athif Aiman)

Bagi pegawai pemerintahan yang tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang telah ditetapkan Satgas, maka mereka wajib melakukan karantina di hotel yang telah ditentukan oleh Satgas Penanganan COVID-19.

"Dengan biaya mandiri atau sumber pembiayaan lainnya yang sah," tulis SE tersebut.

Baca Juga: Satgas: 86,6 Persen Masyarakat di 100 Daerah Punya Antibodi COVID-19

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya