Sentil BPN, Saksi Ahli TKN: Jangan Juga Jadikan MK Mahkamah Koran

Kubu BPN dituding andalkan kliping koran untuk pembuktian

Jakarta, IDN Times - Saksi ahli dari kubu TKN, Edward Omar Sharif, menyentil kubu Prabowo yang sempat menuding Mahkamah Konstitusi sebagai Mahkamah Kalkulator. Istilah itu disampaikan oleh ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto.

Ia merujuk pada kewenangan MK yang semata-mata hanya memutus perselisihan terkait penghitungan suara. Hal itu sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2003 mengenai MK. 

Namun, Edward mengingatkan kubu Prabowo jangan juga menjadikan MK sebagai "Mahkamah Koran" yang mengandalkan alat bukti hanya dari potongan berita di media oline atau kliping media cetak. 

"Namun hendaknya juga MK jangan dijadikan Mahkamah Kliping atau Mahkamah Koran yang pembuktiannya hanya didasarkan pada kliping koran atau potongan berita," kata Edward di ruang sidang MK, pada Jumat (21/6).

Ia pun mendorong agar majelis hakim MK bisa menggali kebenaran terkait tudingan kecurangan yang disebut terstruktur, massif dan sistematis alias TSM. 

"Dalam kaitannya untuk memadukan penggalian kebenaran materiil dan kebenaran formil ada beberapa hal. Pertama, kecurangan secara terstruktur, sistematis dan massif harus digali kebenarannya oleh majelis," jelasnya.

Menurut Edward, kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan massif, juga masih masuk dalam bingkai perselisihan hasil suara.

"Kedua, seberapa signifikan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan massif terhadap selisih jumlah suara. Sayangnya, hal-hal ini sama sekali tidak diungkapkan dalam Fundamentum Petendi Kuasa Hukum Pemohon," tutur pria yang menjadi Guru Besar Hukum di Universitas Gadjah Mada itu. 

Baca Juga: KPU: Sebutan MK Sebagai Mahkamah Kalkulator Adalah Penghinaan

Topik:

Berita Terkini Lainnya