Siapa Saja yang Berhak Dapat Jaminan Kecelakan Kerja Terkait COVID-19?

Ida minta pekerja masuk BPJS Ketenagakerjaan

Jakarta, IDN Times - Pekerja yang terkena COVID-19 dalam melaksanakan pekerjaannya akan bisa mendapatkan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Hal itu dengan diterbitkannya aturan baru oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah.

Dengan mempertimbangkan banyaknya kasus pekerja atau buruh yang terinfeksi COVID-19 bahkan beberapa di antaranya sampai meninggal, dia menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/8/HK.04/V/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja Pada Kasus Penyakit Akibat Kerja Karena COVID-19 tertanggal 28 Mei 2020.

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada para gubernur se-Indonesia untuk memberikan pengawasan dan desakan kepada pihak perusahaan agar pekerja mendapatkan manfaat JKK. Siapa saja pekerja yang bisa mendapatkan JKK sesuai surat edaran ini?

1. Pekerja yang terpapar COVID-19 berhak atas manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja

Siapa Saja yang Berhak Dapat Jaminan Kecelakan Kerja Terkait COVID-19?IDN Times/Kemenaker

SE tersebut didasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja. Sementara, COVID-19 bisa dikategorikan sebagai penyakit menular yang membuat pekerja jadi berisiko jika terpapar.

“Untuk itu pekerja, buruh dan tenaga kerja yang mengalami penyakit akibat kerja (PAK) karena COVID-19 berhak atas manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ida dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/6).

Baca Juga: Pemerintah Belum Atur Pekerja di Bawah 45 Tahun Masuk Kantor

2. Tenaga medis, relawan, dan berbagai pekerjaan ini berisiko terkena COVID-19 akibat kerja

Siapa Saja yang Berhak Dapat Jaminan Kecelakan Kerja Terkait COVID-19?Tenaga medis melakukan rapid test (IDN Times/Dokumen)

Dalam SE itu, Ida juga menjelaskan bahwa para pekerja dan buruh yang dapat dikategorikan memiliki risiko khusus mengalami PAK akibat COVID-19 yaitu tenaga medis dan kesehatan yang bertugas menangani pasien yang terinfeksi virus corona.

“Tenaga medis dan tenaga kesehatan tersebut yaitu dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, tenaga keperawatan, kebidanan, tenaga teknik biomedika serti ahli teknologi laboratorium medik, tenaga kefarmasian seperti apoteker dan tenaga teknis kefarmasian, dan tenaga kesehatan masyarakat seperti epidemiolog kesehatan,” jelasnya.

Selain tenaga medis, tenaga kesehatan seperti cleaning service dan para relawan COVID-19 bisa dikategorikan berisiko mengalami PAK.

"Tenaga pendukung atau supporting kesehatan pada rumah sakit, fasilitas kesehatan, dan tempat lain yang ditetapkan untuk menangani pasien terinfeksi COVID-19. Mereka di antaranya cleaning service, pekerja laundry, dan tim relawan yang bertugas menanggulangi pandemi COVID-19," tuturnya.

3. Pekerja yang berisiko terkena COVID harus didaftarkan ke dalam BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan

Siapa Saja yang Berhak Dapat Jaminan Kecelakan Kerja Terkait COVID-19?Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Kemudian, Ida pun meminta kepada kepala daerah untuk memastikan setiap pemberi kerja, seperti instansi dan perusahaan, agar melakukan upaya pencegahan seoptimal mungkin terhadap para pekerjanya. Hal itu penting agar tidak terjadi kasus PAK karena COVID-19 sesuai regulasi dan protokol kesehatan.

Tak hanya itu, Ida juga meminta perusahaan dan instansi mendaftarkan para pekerjanya yang berisikp ke dalam program jaminan sosial pada BPJS Ketenagakerjaan. Serta, memastikan pekerja mendapatkan manfaat JKK.

“Pemberi kerja yang belum mengikutsertakan pekerja atau buruh dalam program JKK pada BPJS Ketenagakerjaan, maka bila pekerja atau buruh mengalami PAK karena COVID-19, pemberi kerja memberikan hak manfaat program JKK sesuai dengan ketentuan pepaturan perundang-undangan,” ujar Ida.

4. Ida minta Kepala Dinas Ketenagakerjaan meningkatkan pengawasan

Siapa Saja yang Berhak Dapat Jaminan Kecelakan Kerja Terkait COVID-19?IDN Times/Kemenaker

Lebih lanjut, Ida juga meminta kepala Dinas Ketenagakerjaan seluruh Indonesia untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan dalam bidang K3 dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Sekali lagi, saya meminta Kepala Dinasnaker agar menugaskan Pengawas Ketenagakerjaan untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan bidang K3 dan jaminan sosial tenaga kerja, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Ida.

Baca Juga: Jubir COVID-19: Tenaga Medis Bekerja 24 Jam demi Atasi Virus Corona

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya