Siapkan Protokol Kesehatan Iduladha, Semua Menko akan Rapat Bersama

Untuk memperdalam SE yang dijabarkan Kemenag

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa saat ini pemerintah sedang menyiapkan aturan untuk Iduladha tahun ini.

Aturan tersebut meliputi panduan Salat Iduladha hingga penyembelihan hewan kurban.

"Soal Iduladha, kami akan rapat seluruh Menko untuk bicarakan transportasi, yang dibicarakan Ketua Gugus Tugas tadi, termasuk juga penyembelihan kurban dan Salat Iduladha-nya," kata Muhadjir di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (13/7/2020).

1. Aturan Iduladha akan dirapatkan oleh seluruh Menko

Siapkan Protokol Kesehatan Iduladha, Semua Menko akan Rapat BersamaMuhadjir Effendy memberikan keterangan pers di komplek Istana Negara pada Senin. (13/7/2020) (Dok. IDN Times/Biro Pers Kepresidenan)

Dengan adanya aturan tentang Iduladha yang akan dirapatkan oleh seluruh Menko itu, disebut Muhadjir akan memperkuat Surat Edaran yang telah dikeluarkan Kementerian Agama.

"Akan per detail, buat lebih pasti dengan edaran itu kira-kira seperti apa. Misalmya kalau salat di lapangan, apakah semua dibebaskan, atau dibatasi," ujarnya.

2. Pemerintah akan atur protokol bagi jemaah

Siapkan Protokol Kesehatan Iduladha, Semua Menko akan Rapat BersamaMuhadjir Effendy memberikan keterangan pers di komplek Istana Negara pada Senin. (13/7/2020) (Dok. IDN Times/Biro Pers Kepresidenan)

Menurut Muhadjir, aturan tersebut juga akan mengatur apakah jemaah akan dites terlebih dahulu atau tidak saat Salat Iduladha. Hal itu akan dirapatkan lebih jauh.

"Untuk memastikan mereka ini aman dari COVID, apakah dengan ratusan ribu orang datang, mungkin gak mereka dites, dengan gunakan tes panas badan. Ini akan dibicarakan lebih detail, untuk jangan sampai Iduladha ini menambah kasus dan semakin tidak terkendali," tutur Muhadjir.

Baca Juga: Ini Protokol Kesehatan Kegiatan Kurban Iduladha di Masa Pandemik

3. Surat Edaran Kementerian Agama: Salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di daerah yang aman dari COVID-19

Siapkan Protokol Kesehatan Iduladha, Semua Menko akan Rapat BersamaIlustrasi pengawasan pengiriman sapi potong (IDN Times/Dokumen)

Sebelumnya diberitakan IDN Times, Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan panduan penyelenggaraan salat Iduladha dan pemotongan hewan kurban saat pandemik COVID-19 di akhir Juli ini.

Melalui Surat Edaran n omor 18 tahun 2020, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi berharap, panduan tersebut dapat menjadi petunjuk perayaan Iduladha bagi umat Islam di Indonesia.

“Dengan begitu, pelaksanaan Salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan COVID-19,” ujarnya di Jakarta melalui keterangan tertulis kepada IDN Times, Selasa (30/6/2020).

Menag menjelaskan, Salat Iduladha dan pemotongan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah yang aman dari COVID-19. Dua kegiatan itu katanya tidak dapat dilakukan oleh daerah yang masih ditetapkan sebagai daerah belum aman COVID-19

“Hal itu sesuai dengan penetapan dari Pemerintah Daerah (Pemda) atau Gugus Tugas Daerah,” ujarnya.

4. Persyaratan pelaksanaan Salat Iduladha 1441H di lapangan, masjid, dan ruangan

Siapkan Protokol Kesehatan Iduladha, Semua Menko akan Rapat BersamaMenag Fachrul Razi (Dok. Kemenag)

Salat Iduladha dan pemotongan hewan kurban pun harus memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan Pemda setempat. Salat Iduladha boleh dilakukan di lapangan, masjid, ruangan dengan persyaratan sebagai berikut:

- Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;

- Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;

- Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

- Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar;

- Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jemaah dengan suhu >37,5'C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan;

- Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter;

- Mempersingkat pelaksanaan salat dan khotbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya;

- Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit;

5. Persyaratan kegiatan pemotongan hewan kurban

Siapkan Protokol Kesehatan Iduladha, Semua Menko akan Rapat BersamaDok.IDN Times/Istimewa

Menag juga menjabarkan beberapa persyaratan pemotongan hewan kurban di tengah pandemik COVID-19. Penyelenggara harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

A. Penerapan jaga jarak fisik atau physical distancing yang meliputi:

- Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik

- Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban

- Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging

- Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik

B. Penerapan kebersihan personal panitia yang meliputi:

- Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas

- Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan

- Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan

- Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer

- Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah

- Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.

C. Penerapan kebersihan alat yang meliputi:

- Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan

- Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan

Baca Juga: Hindari Dampak COVID-19, Tidak Ada Salat Iduladha di Masjid Istiqlal

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya