Sidang Kelima Usai, Yusril Optimistis MK Tolak Gugat BPN Prabowo-Sandi

Ia menilai BPN tidak menghadirkan bukti kuat

Jakarta, IDN Times - Ketua Tim Kuasa Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan TKN optimistis majelis hakim Mahkamah Konstitusi akan menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan BPN Prabowo-Sandiaga. Menurut Yusril, selama persidangan berlangsung, BPN tidak memberikan bukti yang kuat sehingga, dalil-dalilnya mudah dipatahkan.

"Ya Insya Allah apa yang kami kemukakan di persidangan ini adalah benar, terbukti dan secara sah, dan meyakinkan bahwa pemohon sebenarnya tidak berhasil membuktikan dalil-dalil permohonannya," kata Yusril usai sidang, Jumat (21/6).

Oleh karena itu, Yusril pun optimistis majelis hakim akan menolak permohonan yang diajukan kubu Prabowo tersebut. "Dan kalau memang seperti itu keadaannya, saya kira dalam dugaan saya majelis hakim tentu akan menolak permohonan pemohon seluruhnya," terang Yusril.

Yusril pun mengungkapkan, saksi-saksi yang dihadirkan BPN dalam persidangan juga tidak kuat. Dan mereka, pendapat Yusril, tidak bisa membuktikan dalil-dalil BPN.

"Tidak bisa membuktikan apa-apa," ujar Yusril.

Hari ini, Jumat (21/6), Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang kelima Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2019. Sidang dimulai pukul 09.00 WIB, di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Adapun agenda sidang hari ini adalah mendengarkan saksi dari pihak terkait, dalam hal ini TKN Jokowi-Ma'ruf.

Sebelumnya, pihak pemohon, dalam hal ini BPN Prabowo-Sandiaga, dan pihak termohon, yakni KPU, juga sudah menghadirkan para saksi untuk memberikan keterangan. Rencananya, keputusan sidang MK akan dilakukan pada 28 Juni mendatang.

Baca Juga: Sidang Kelima Usai, Hakim MK Akan Berunding untuk Tentukan Putusan

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya