Sidang Ketiga di MK, Saksi Pertama BPN Sebut DPT Invalid

Agus mengaku sudah melaporkan itu ke KPU

Jakarta, IDN Times - Saksi pertama BPN Prabowo-Sandiaga, Agus Mohammad Maksum, memberikan keterangan tentang adanya data Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak valid di hadapan majelis hakim saat sidang sengketa hasil Pilpres 2019, di Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/6).

Saksi yang mengaku telah mendapatkan ancaman pembunuhan itu menyebutkan adanya penemuan soal DPT tidak valid tersebut bahkan sudah dilaporkan kepada KPU, namun tidak mendapatkan respons yang diinginkan BPN.

"Kami sejak Desember itu sudah datang pada KPU untuk mediskusikan adanya DPT yang invalid. Lalu kami diskusikan. Itu berkaitan dengan DPT tidak wajar," kata Agus di ruang sidang.

Lalu, Hakim MK Aswanto bertanya kepada Agus respons dari KPU setelah BPN melaporkan penemuan data invalid tersebut.

"Desember sudah diskusi, apa respons KPU?" tanya Aswanto.

"Kami sudah mediskusikan dan terjadi ketidaksepakatan karena terjadi perbedaan. KPU selalu mengatakan itu hasil pendataan di lapangan. Kami ke lapangan dan megecek ke Dukcapil itu tidak benar. Ternyata orang itu punya NKK. Ada kartu penduduknya," jelas Agus.

"Berapa jumlahnya?" tanya Aswanto lagi.

"Ada lebih dari 1 juta KK. Di Ngajuk lebih dari 500 ribu," ungkapnya.

Lantas, Aswanto bertanya kembali apakah Agus mengetahui jumlah pastinya. Namun, Agus mengaku tidak mengetahui data pastinya karena tidak melakukan rekap data. Mendengar hal itu, Aswanto langsung bertanya mekanisme apa yang dilakukan tim tersebut hingga tahu jumlah DPT invalid mencapai 1 juta.

"Kami punya tim ngecek ke lapangan," kata Agus.

Tetapi, Agus tidak menjelaskan detail bagaimana tim nya bisa mengetahui hal itu. Ia hanya mengatakan bahwa perhitungan yang dilakukan timnya menggunakan Microsoft Excel.

Hari ini, Selasa (19/6), Mahkamah Konstitusi menggelar sidang ketiga Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2019 atau sengketa hasil Pilpres 2019. Sidang dimulai sejak pukul 09.00 WIB, di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.

Adapun agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan dari saksi serta ahli yang dihadirkan pihak pemohon, dalam hal ini Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.

Baca Juga: Saksi Enggan Beberkan Siapa di BPN yang Tahu Soal Ancaman Pembunuhan

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya