Sidang Ketiga MK, TKN Siapkan 3 Kuasa Hukum

Hari ini TKN hanya akan menanggapi apabila dibutuhkan

Jakarta, IDN Times - Hari ini, Rabu (19/6), Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang kedua Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2019 atau sengketa hasil Pilpres 2019. Sidang dimulai sejak pukul 09.00 WIB, di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Adapun agenda sidang hari ini adalah mendengarkan saksi dari pihak pemohon, dalam hal ini BPN Prabowo-Sandiaga.

Ketua Tim Kuasa Hukum TKN, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan hari ini TKN akan membawa tiga kuasa hukum di dalam ruang sidang, antara lain Teguh Samudra, Sirra Prayuna, dan Taufik Basari.

"Jadi pagi ini kami hadir di sidang untuk sama-sama mendengarkan saksi yang akan dihadirkan oleh pemohon. Mungkin kebiasaan di MK itu saksi ahli terlebih dahulu, baru kemudian saksi fakta, karena memang ini adalah walinya pemohon," kata Yusril di Gedung MK.

Karena hari ini adalah agenda khusus untuk BPN, Yusril menyebut TKN tidak akan banyak menanggapi dan hanya akan menanggapi apabila dibutuhkan.

"Jadi kami belum banyak menanggapi nantinya. Setelah diberikan kesempatan oleh majelis untuk menanyakan pertanyaan-pertanyaan atau sanggahan-sanggahan yang dikemukakan oleh baik oleh ahli, maupun saksi di persidangan. Pokoknya kami sudah siap," ujar dia.

Baca Juga: Gelar Sidang Ketiga, MK Agendakan Dengar Pendapat Saksi Pemohon

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya