Di Sidang MK, BPN Minta Diadakan Pemungutan Suara Ulang di 12 Provinsi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, telah membacakan gugatan-gugatan yang diajukan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Jumat (14/6).
Ketua Tim Kuasa Hukum BPN, Bambang Widjajanto (BW), membacakan petitum yang diajukan oleh BPN sebagai pemohon agar pemungutan suara diulang kembali.
"Memerintahkan pemohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur, adil, di seluruh wilayah Indonesia saja sebagaimana diamanatkan pasal 22 E ayat 1 UUD negara RI tahun 1945," kata BW.
Editor’s picks
Selain itu, BPN secara spesifik meminta pemungutan suara tersebut dilakukan di beberapa daerah di Indonesia..
"Atau memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara secara jurdil di sebagian provinsi di Indonesia yaitu setidaknya di Provinsi Jabar, Jateng, Jatim, Banten, DKI, Sumut, Sumsel, Lampung, Sulteng, Sulsel, Papua, dan Kalteng agar dilaksanakan sesuai amanat yang tersebut dalam pasal 22 E ayat 1," ucapnya.
Hari ini, Jumat (14/6), Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019. Sidang ini akan dimulai sejak pukul 09.00 WIB, di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Ada pun agenda pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan.
Baca Juga: Bacakan Gugatan Sengketa Pilpres, BW Sempat Ungkit Kisah Nabi