SKB: Pembelajaran Tatap Muka di Perguruan Tinggi Hanya untuk Praktik 

Praktik tatap muka dilakukan pada akhir semester

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas kementerian tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran baru selama masa pandemik virus corona atau COVID-19.

SKB tersebut disusun bersama antar Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi X DPR RI dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Dalam SKB tersebut, diatur juga sistem pembelajaran di perguruan tinggi. Pemerintah pun memutuskan bahwa pembelajaran tatap muka hanya dilakukan jika ada praktik saja. Sedangkan, kuliah teori dilakukan secara virtual atau daring.

1. Mata kuliah praktik yang terpaksa tatap muka dilakukan pada akhir semester

SKB: Pembelajaran Tatap Muka di Perguruan Tinggi Hanya untuk Praktik Dokumen Unsika

Mengenai pola pembelajaran di lingkungan pendidikan tinggi pada Tahun Ajaran 2020/2021, Tahun Akademik Pendidikan Tinggi 2020/2021, pemerintah memutuskan tetap dimulai pada Agustus 2020 dan Tahun Akademik Pendidikan Tinggi Keagamaan 2020/2021 dimulai pada September 2020.

Di dalam SKB juga dijelaskan bahwa metode pembelajaran pada semua zona, wajib dilaksanakan secara daring untuk mata kuliah teori.

"Sementara untuk mata kuliah praktik juga sedapat mungkin tetap dilakukan secara daring. Namun, jika tidak dapat dilaksanakan secara daring, maka mata kuliah tersebut diarahkan untuk dilakukan di bagian akhir semester," tulis aturan dalam SKB.

Baca Juga: Mendikbud: 6 Persen Siswa di Zona Hijau Diizinkan Belajar Tatap Muka

2. Pemimpin perguruan tinggi pada semua zona hanya dapat mengizinkan aktivitas mahasiswa di kegiatan-kegiatan tertentu

SKB: Pembelajaran Tatap Muka di Perguruan Tinggi Hanya untuk Praktik ANTARA FOTO/Maulana Surya

Selain itu, pemimpin perguruan tinggi pada semua zona hanya dapat mengizinkan aktivitas mahasiswa di kampus jika memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan yang akan dikeluarkan direktur jenderal terkait.

Kebijakan tersebut antara lain mencakup kegiatan yang tidak dapat digantikan dengan pembelajaran daring seperti penelitian di laboratorium untuk skripsi, tesis, dan disertasi serta tugas laboratorium, praktikum, studio, bengkel, dan kegiatan akademik/vokasi serupa.

3. Tahapan-tahapan pembelajaran tatap muka di zona hijau

SKB: Pembelajaran Tatap Muka di Perguruan Tinggi Hanya untuk Praktik Dok. Humas Pemkot Solo

Sebelumnya, pemerintah juga memutuskan tahun ajaran baru dimulai pada Juli 2020. Di dalam SKB dijelaskan bahwa pembelajaran tatap muka hanya diprioritaskan bagi satuan pendidikan yang berada di zona hijau. Namun hal itu harus mendapatkan rekomendasi dari pemerintah daerah, hingga Gugus Tugas di daerah.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, urutan pertama yang diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka yaitu pendidikan tingkat atas dan sederajat. Tahap kedua, pendidikan tingkat menengah dan sederajat, lalu tahap ketiga tingkat dasar dan sederajat. Itu pun harus dilakukan sesuai dengan tahapan waktu yang telah ditentukan.

“Namun, begitu ada penambahan kasus atau level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali,” ujar Nadiem dalam keterangan pers yang disiarkan langsung di channel YouTube Kemendikbud, Selasa (15/6).

Adapun rincian tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau, sebagai berikut:

• Tahap I: SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B

• Tahap II dilaksanakan dua bulan setelah tahap I: SD, MI, Paket A dan SLB

• Tahap III dilaksanakan dua bulan setelah tahap II: PAUD formal (TK, RA, dan TKLB) dan non formal.

Sementara, untuk sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau harus melaksanakan proses pembelajaran dari rumah dan dilarang membuka asrama atau pembelajaran tatap muka, selama masa transisi pada dua bulan pertama ini.

Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa tatanan new normal atau normal baru, dengan mengikuti ketentuan pengisian kapasitas asrama.

Baca Juga: Ini Aturan Belajar Tatap Muka di Zona Hijau yang Diatur SKB 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya