Soal Kebijakan PPKM Mikro, Kemendagri: Pemerintah Cari yang Terbaik

Pemerintah nilai penanganan COVID-19 bukan hanya tugas pusat

Jakarta, IDN Times - Pemerintah kembali menerapkan kebijakan baru terkait penanganan COVID-19. Setelah mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kini pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Beleid terakhir kemudian diperluas lagi cakupannya oleh pemerintah hingga ke level mikro atau RT/RW.

Mengenai perubahan kebijakan yang begitu cepat, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal, mengatakan saat ini pemerintah tengah mencari formula terbaik untuk mengatasi COVID-19.

Baca Juga: PPKM Mikro Lebih Longgar, Airlangga: Ada Swab Antigen Gratis

1. Tantangan dalam penanganan COVID-19 di Indonesia cukup besar

Soal Kebijakan PPKM Mikro, Kemendagri: Pemerintah Cari yang TerbaikSejumlah penumpang berjalan di area pemindaian suhu tubuh di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Minggu (26/1/2020). (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Safrizal menyampaikan bahwa kebijakan pemerintah Indonesia dalam penanganan COVID-19 memang begitu kompleks. Sebab, kata dia, tantangannya juga cukup besar.

"Kalau ada kesan perubahannya terlalu cepat antar kebijakan dan satu kebijakan, memang kita mencari terus jalan terbaik dalam rangka menekan kurva," ucap Safrizal seperti yang disiarkan di channel Kemenkoinfo TV, Rabu (10/2/2021).

2. Pemerintah anggap penanganan pandemik bukan hanya tugas pemerintah pusat

Soal Kebijakan PPKM Mikro, Kemendagri: Pemerintah Cari yang TerbaikDirektur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kemendagri, Safrizal (Dok.BNPB)

Baca Juga: Menkes Budi Buka-bukaan Bicara soal Penanganan Pandemik COVID-19 di RI

Oleh karena itu, pemerintah akhirnya memutuskan untuk mencari formula baru dengan menerapkan PPKM mikro. Safrizal menuturkan, penanganan pandemik bukan hanya tugas pemerintah pusat, tapi juga semua elemen masyarakat.

"Karenanya dibutuhkan partisipasi, kolaborasi dengan segenap lapisan masyarakat, hingga ke level mikro. PPKM mikro ini kebijakan dua layer. Layer pertama PPKM di kabupaten/kota dan kedua di layer di sektor mikro," ujar Safrizal.

3. Pemerintah sasar penanganan COVID-19 di level mikro karena jadi tempat paling banyak interaksi

Soal Kebijakan PPKM Mikro, Kemendagri: Pemerintah Cari yang TerbaikPedagang yang tidak mengenakan masker melintas, di depan mural yang berisi pesan waspada penyebaran virus Corona, di kawasan Tebet, Jakarta, Selasa (8/9/2020). ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat

Pemerintah juga menilai bahwa tempat-tempat seperti mal, bandara, dan juga stasiun telah menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sehingga, yang harus ditekan penegakan protokol kesehatannya adalah pemukiman penduduk.

"Oleh karenanya kebijakannya dilayangkan untuk pembatasan di sektor mikro, di kelurahan, di desa, di RT. Kenapa? Karena di situ tempat tinggal penduduk, tempat interaksi yang paling banyak," ucap dia.

4. Pemerintah tetapkan PPKM mikro, pembatasan dilonggarkan

Soal Kebijakan PPKM Mikro, Kemendagri: Pemerintah Cari yang TerbaikSeorang petugas mempersiapkan peralatan untuk tindakan medis pasien terinfeksi virus corona Wuhan di ruang isolasi instalasi paru Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dumai di Kota Dumai, Riau, Sabtu (25/1/2020). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid

Sebagai informasi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 03 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan COVID-19 untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Dalam Instruksi Mendagri tersebut, aturan PPKM mikro ternyata dibuat lebih longgar dibanding kebijakan PPKM sebelumnya.

"Pemberlakuan PPKM Mikro mulai berlaku sejak tanggal 9 Februari 2021 sampai dengan tanggal 22 Februari 2021," tulis aturan dalam Instruksi Mendagri tersebut.

Di dalam instruksi juga terdapat beberapa perubahan pembatasan yang sebelumnya telah dilakukan pemerintah dalam kebijakan PPKM. Adapun hal-hal yang berubah seperti jam operasional mal hingga pukul 21.00 WIB, batas karyawan yang bekerja di kantor sebesar 50 persen, dan makan di tempat dibatasi 50 persen.

 

Baca Juga: Mulai Diterapkan Besok, Ini Beda PPKM Mikro dengan PPKM Sebelumnya

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya