Soal KPK, Moeldoko: Cuma Organisasi Demit yang Gak Ada Pengawasnya

Moeldoko katakan tak akan batasi ruang gerak KPK

Jakarta, IDN Times - Kepala Staf Kepresiden Moeldoko menjamin keberadaan dewan pengawas untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan mempersempit ruang gerak lembaga antirasuah.

"Semua organisasi itu ada pengawasnya. Organisasi demit aja yang gak ada pengawasnya. Semua organisasi harus ada pengawasnya," ucap Moeldoko di Gedung KSP, Jakarta Pusat, Selasa (17/9).

1. Dewan pengawas akan membuat masyarakat tetap percaya pada KPK

Soal KPK, Moeldoko: Cuma Organisasi Demit yang Gak Ada PengawasnyaIDN Times/Vanny El Rahman

Moeldoko menuturkan dewan pengawas nanti bertugas untuk mengontrol dan mengawasi dengan baik. Menurutnya, tak akan ada yang dirugikan, KPK sekali pun. Pasalnya, KPK adalah salah satu lembaga yang paling dipercaya publik.

"Maka harus ada yang mengawalnya dengan baik, sehingga KPK betul-betul, sekali lagi kepercayaan kepada KPK tidak boleh berkurang, poinnya ada di situ, jangan dibalik-balik," ujar Moeldoko.

Baca Juga: Wadah Pegawai: Koruptor Akan Tertawa Lihat KPK Dilemahkan

2. Pemilihan dewan pengawas akan dibentuk tim seleksi

Soal KPK, Moeldoko: Cuma Organisasi Demit yang Gak Ada PengawasnyaiDN Times/Teatrika Handiko

Mengenai tugas dewan pengawas, kata Moeldoko, akan ada aturan mainnya. Dia menjelaskan dewan pengawas akan dibentuk oleh Presiden dan dibentuk pula tim seleksinya.

"Setelah itu nama-nama yang diseleksi akan disampaikan kepada Presiden, nanti Presiden akan menentukan siapa-siapa yang kira-kira kredibel memiliki legitimasi yang kuat di hadapan masyarakat, di publik, memiliki trust yang tinggi," ucap dia.

3. Jokowi membuka peluang bertemu KPK

Soal KPK, Moeldoko: Cuma Organisasi Demit yang Gak Ada PengawasnyaIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Terkait rencana pertemuan Jokowi dengan jajaran pimpinan KPK, Moeldoko menyampaikan bahwa pintunya terbuka lebar.  

"Presiden itu setiap saat menerima tamu dari segala penjuru, oke oke aja, gak ada masalah. Apalagi dari KPK. Jadi pada dasarnya Presiden tidak ada batasan terhadap siapa yang diterima," jelas mantan Panglima TNI tersebut.

Baca Juga: Presiden Langgar Janji, KPK Nilai Banyak Pelemahan di UU Baru 

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya